Primair
---------- bahwa ia terdakwa Heryanto J, ST alias Heri Bin Jaimin, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada Jl. KUD RT.19 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan – Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:----------------------------------------------------------------------------
- bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. Ikhlas meminta pekerjaan menjual narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. Ikhlas memberikan 1 (Satu) bungkus yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa untuk dijualkan, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kebun sawit yang berada dekat dengan rumah terdakwa, lalu membagi narkotika jenis shabu menjadi 15 (lima belas) paket yang mana 1 (satu) paket shabu terdakwa simpan di dalam sebuah dompet kecil yang terdakwa letakkan pada kantong celana terdakwa dan 14 (empat belas) paket lainnya terdakwa simpan pada sebuah plastik bening, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, datang saksi Willyam Frans dan saksi Noval Kurnia (masing-masing anggota kepolisian Resor Dumai) bersama dengan tim Sat Res Narkoba Polres Dumai, yang mana sebelumnya mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di rumah tersebut, lalu terhadap terdakwa dilakukan penangkapan, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) helai plastik bening yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna Biru Metalik;
- bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 17/10278/2023 tanggal 21 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket plastik klip merah ukuran besar yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 25.86 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 22.92 gram;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 0414/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Heryanto. J, ST alias Heri Bin Jaimin berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
Subsidair
---------- bahwa ia terdakwa Heryanto J, ST alias Heri Bin Jaimin, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada Jl. KUD RT.19 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan – Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara: --------------------------------------
- bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. Ikhlas meminta pekerjaan menjual narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. Ikhlas memberikan 1 (Satu) bungkus yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa untuk dijualkan, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kebun sawit yang berada dekat dengan rumah terdakwa, lalu membagi narkotika jenis shabu menjadi 15 (lima belas) paket yang mana 1 (satu) paket shabu terdakwa simpan di dalam sebuah dompet kecil yang terdakwa letakkan pada kantong celana terdakwa dan 14 (empat belas) paket lainnya terdakwa simpan pada sebuah plastik bening, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, datang saksi Willyam Frans dan saksi Noval Kurnia (masing-masing anggota kepolisian Resor Dumai) bersama dengan tim Sat Res Narkoba Polres Dumai, yang mana sebelumnya mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di rumah tersebut, lalu terhadap terdakwa dilakukan penangkapan, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) helai plastik bening yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna Biru Metalik;
- bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 17/10278/2023 tanggal 21 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket plastik klip merah ukuran besar yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 25.86 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 22.92 gram;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 0414/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Heryanto. J, ST alias Heri Bin Jaimin berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
|