Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/LH/2024/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Misiati Alias Bude Binti Alm Kamdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 103/Pid.B/LH/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1014 /L.4.11/Pid.Sus/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misiati Alias Bude Binti Alm Kamdi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM - 09 / DMI / 03 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Misiati Alias Bude Binti (Alm) Kamdi

Tempat lahir

:

Karang Inong (Aceh)

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 15 Mei 1976

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Arifin Ahmad RT.06 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

Pendidikan

:

-

 

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 23 Januari 2024 s.d 11 Februari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2024 s.d 22 Maret 2024;

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 21 Maret 2024 s.d. 09 April 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak taanggal 10 April 2024 s.d. 09 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

Pertama

 

-------Bahwa ia terdakwa Misiati Alias Bude Binti (Alm) Kamdi, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah’’, dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • bahwa terdakwa melakukan niaga bahan bakar minyak subsidi jenis solar di rumah milik terdakwa di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, dimana pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 terdakwa telah menampung dan menyimpan 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan minyak bersubsidi jenis solar yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain;
  • bahwa terdakwa mendapatkan minyak subsidi jenis solar tersebut dengan cara menyuruh supir truk yang sering mampir ke rumah makan milik terdakwa untuk membeli minyak solar ke SPBU yang ada di Kota Dumai, selanjutnya setelah supir truk selesai mengisi minyak jenis solar di SPBU, lalu minyak tersebut dibongkar di rumah terdakwa dengan cara menyedot minyak yang ada di tangki mobil truk menggunakan selang dan memindahkannya ke dalam jerigen-jerigen yang sudah disiapkan oleh terdakwa, setelah selesai terdakwa menyimpan jerigen yang berisikan minyak tersebut didalam rumah terdakwa;
  • bahwa minyak subsidi jenis solar yang terdakwa simpan kemudian dijual kepada operator alat berat dengan cara meminta saksi Karwadi untuk mengantarkan minyak jenis solar yang di dalam jerigen menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 H BM 3038 YH, yang mana keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jerigen dan jika dijual eceran keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) perliter;
  • bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.

 

----------perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang - Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.---------------------

           

atau

 

Kedua

 

-------Bahwa ia terdakwa Misiati Alias Bude Binti (Alm) Kamdi, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan usaha Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan Minyak Bumi”, dengan cara:------------------------

 

  • bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Hendra Maruli Tua dan saksi Rayendra Maulana (masing-masing anggota Kepolisian Resor Dumai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di rumah milik terdakwa di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, kemudian di rumah terdakwa ditemukan 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan minyak bersubsidi jenis solar yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan;
  • bahwa cara terdakwa mendapatkan minyak subsidi jenis solar tersebut ialah terdakwa menyuruh supir truk yang sering mampir ke rumah makan milik terdakwa untuk membeli minyak solar ke SPBU yang ada di Kota Dumai, selanjutnya setelah supir truk selesai mengisi minyak jenis solar di SPBU, lalu minyak tersebut dibongkar di rumah terdakwa dengan cara menyedot minyak yang ada di tangki mobil truk menggunakan selang dan memindahkannya ke dalam jerigen jerigen yang sudah disiapkan oleh terdakwa, setelah selesai terdakwa menyimpan jerigen yang berisikan minyak tersebut didalam rumah terdakwa;
  • bahwa minyak subsidi jenis solar yang terdakwa simpan kemudian dijual kepada operator alat berat dengan cara meminta saksi Karwadi untuk mengantarkan minyak jenis solar yang di dalam jerigen menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 H BM 3038 YH, yang mana keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jerigen dan jika dijual eceran keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) perliter;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf C Jo. Pasal 23 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang - Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.-------

 

 

 

             Dumai, 03 Mei 2024

Penuntut Umum

                                               

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19931025 201801 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya