Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Ramlan Tobing Alias Tobing Anak dari Payan Lumban Tobing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 713/L.4.11/Pid.B/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramlan Tobing Alias Tobing Anak dari Payan Lumban Tobing[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 06 / DMI / 02 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Ramlan Tobing Alias Tobing Anak dari Payan Lumban Tobing

Tempat lahir

:

Kisaran (SUMUT)

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 15 Juli 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Mataram RT.003 Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau Jalan Seruni II Gg Siak No. 77 Kelurahan Bukit Kapur Kota Dumai.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 05 November 2023 s.d. 24 November 2023;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2023 s.d. 03 Januari 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai Pertama sejak tanggal 04 Januari 2024 s.d. 02 Februari 2024;
  • Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kedua sejak tanggal 03 Februari 2024 s.d. 03 Maret 2024;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 21 Februari 2024 s.d. 11 Maret 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua PN Dumai sejak tanggal 12 Maret 2024 s.d. 10 April 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

Primair

 

-------bahwa ia terdakwa Ramlan Tobing Alias Tobing Anak dari Payan Lumban Tobing, pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira  pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:----------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa didatangi oleh saksi Zartoni alias Anton (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), lalu saksi Zartoni alias Anton meminta narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk dijualkan, selanjutnya terdakwa memberikan shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket, dengan syarat Zartoni alias Anton harus menyetorkan uang penjualan shabu-shabu tersebut seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi Zartoni alias Anton menjual shabu-shabu tersebut kepada orang lain dan menyetorkan hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa pada pukul 21.00 Wib, saksi Zartoni alias Anton kembali mendatangi terdakwa untuk meminta shabu-shabu, lalu terdakwa memberikan 5 (lima) paket shabu shabu kepada saksi Zartoni alias Anton untuk dijualkan;
  • Bahwa sekira pukul 23.25 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di tepi jalan Soekarno Hatta datang Anggota Kepolisan Resor Dumai yang mana sebelumnya sudah menangkap saksi Zartoni alias Anton dan saksi Sapuat Saragih (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dengan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu-shabu milik saksi Zartoni alias Anton yang didapat dari terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik terdakwa yang dijualkan oleh saksi Zartoni alias Anton; 
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 97/10278/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 4 (empat) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2375/NNF/2023 tanggal 06 bulan November 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Zartoni Alias Anton dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

           

 

Subsidiair

 

-------bahwa ia terdakwa Ramlan Tobing Alias Tobing Anak dari Payan Lumban Tobing, pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira  pukul 23.25 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat terdakwa sedang berada di tepi jalan Soekarno Hatta datang Anggota Kepolisan Resor Dumai yang mana sebelumnya sudah menangkap saksi Zartoni alias Anton dan saksi Sapuat Saragih (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dengan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu-shabu milik saksi Zartoni alias Anton yang didapat dari terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik terdakwa yang dijualkan oleh saksi Zartoni alias Anton; 
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 97/10278/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 4 (empat) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2375/NNF/2023 tanggal 06 bulan November 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Zartoni Alias Anton dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

 

Dumai, 25 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 199310252018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya