| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2025/PN Dum | FAHMA PUTRI RIZDEWITA | 1.NURAIDA 2.HADI NURMANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Dum | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 167.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya; 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 167.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika pada saat putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai aset berupa tanah milik Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong yaitu:
6. Menetapkan Penggugat dapat mengurus balik nama 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567 m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan); 7. Menetapkan Penggugat dapat menjual 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567 m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);. 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum; SUBSIDAIR Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
