| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Satrya Dermawan Harahap berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VIII/RES.1.11./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024 terkait dugaan Penggelapan dan Penggelapan dalam keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon terkait Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VIII/RES.1.11./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/V/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 26 Mei 2024 ;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|