Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PDT.G/2012/PN.DUM Tn. Muhammad Nuh 1.Tn. Azmi
2.Ny. Samsidar
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mar. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/PDT.G/2012/PN.DUM
Tanggal Surat Kamis, 08 Mar. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. Muhammad Nuh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wilson Manurung, SHTn. Muhammad Nuh
Tergugat
NoNama
1Tn. Azmi
2Ny. Samsidar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk keseluruhan ;

2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;

3. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II secara sah menurut hukum telah melakukan perbuatan Wanprestasi;

4. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, atas kerugian yang diderita Penggugat:

Kerugian Materiel :

- Kerugian yang diderita Penggugat atas belum dikembalikannya kewajiban pinjaman oleh Tergugat-I dan Tergugat-II hingga gugatan ini diajukan, yaitu sebesar Rp.377.102.500,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua ribu lima ratus rupiah);

- Kerugian yang diderita oleh Penggugat atas biaya operasionil yang telah dikeluarkan meliputi biaya transportasi, akomodasi, Akta Notaris dan biaya Jasa Advokat untuk melakukan proses hukum yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

Kerugian Moriel :

- Kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat-I dan Tergugat-II, yang menyebabkan Penggugat tercemar nama baiknya di kalangan Pengusaha, terganggunya pikiran, stress, kepercayaan masyarakat luas menjadi berkurang dan lain sebagainya, yang apabila dinilai dengan uang diperhitungkan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);

5. Menyatakan sah dan berharga Permohonan Sita Jaminan yang diajukan Penggugat terhadap harta kekayaan Tergugat-I dan Tergugat-II, berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya berdasarkan Surat Keterangan Mengusahakan Atas Sebidang Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Pelintung, tertanggal 4 Desember 2007, Nomor : 801/SKMST/PLT/2007, seluas lebih kurang 2.040 M2 (dua ribu empat puluh meter persegi), setempat dikenal dengan Jalan Dumai Sei Pakning, RT.003, Pusaka Sakti, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ? Riau, dengan batas-batas :

- Utara : berbatas dengan tanah Salem, sepanjang 102 M;

- Selatan : berbatas dengan tanah Alm. Gendut, sepanjang 102 M;

- Barat : berbatas dengan tanah Kisot, selebar 20 M;

- Timur : berbatas dengan jalan Dumai Pakning, selebar 20 M;

6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar denda atas keterlambatan (dwangsoom) untuk setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila lalai melaksanakan isi Putusan ;

7. Menyatakan secara hukum putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi dan atau lainnya dari pihak Tergugat-I dan Tergugat-II;

8. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara ;

Dan/Atau :

?Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya?.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak