Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/PDT.G/2012/PN.DUM | Tn. Muhammad Nuh | 1.Tn. Azmi 2.Ny. Samsidar |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mar. 2012 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/PDT.G/2012/PN.DUM | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mar. 2012 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk keseluruhan ; 2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II secara sah menurut hukum telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, atas kerugian yang diderita Penggugat: Kerugian Materiel : - Kerugian yang diderita Penggugat atas belum dikembalikannya kewajiban pinjaman oleh Tergugat-I dan Tergugat-II hingga gugatan ini diajukan, yaitu sebesar Rp.377.102.500,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua ribu lima ratus rupiah); - Kerugian yang diderita oleh Penggugat atas biaya operasionil yang telah dikeluarkan meliputi biaya transportasi, akomodasi, Akta Notaris dan biaya Jasa Advokat untuk melakukan proses hukum yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); Kerugian Moriel : - Kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat-I dan Tergugat-II, yang menyebabkan Penggugat tercemar nama baiknya di kalangan Pengusaha, terganggunya pikiran, stress, kepercayaan masyarakat luas menjadi berkurang dan lain sebagainya, yang apabila dinilai dengan uang diperhitungkan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 5. Menyatakan sah dan berharga Permohonan Sita Jaminan yang diajukan Penggugat terhadap harta kekayaan Tergugat-I dan Tergugat-II, berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya berdasarkan Surat Keterangan Mengusahakan Atas Sebidang Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Pelintung, tertanggal 4 Desember 2007, Nomor : 801/SKMST/PLT/2007, seluas lebih kurang 2.040 M2 (dua ribu empat puluh meter persegi), setempat dikenal dengan Jalan Dumai Sei Pakning, RT.003, Pusaka Sakti, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ? Riau, dengan batas-batas : - Utara : berbatas dengan tanah Salem, sepanjang 102 M; - Selatan : berbatas dengan tanah Alm. Gendut, sepanjang 102 M; - Barat : berbatas dengan tanah Kisot, selebar 20 M; - Timur : berbatas dengan jalan Dumai Pakning, selebar 20 M; 6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar denda atas keterlambatan (dwangsoom) untuk setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila lalai melaksanakan isi Putusan ; 7. Menyatakan secara hukum putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi dan atau lainnya dari pihak Tergugat-I dan Tergugat-II; 8. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara ; Dan/Atau : ?Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya?. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |