Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2026/PN Dum Melnita Mindasari Nasution, SH Paruhum Siregar Als Paruhum Bin Abdul Manan Siregar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 829 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Melnita Mindasari Nasution, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Paruhum Siregar Als Paruhum Bin Abdul Manan Siregar[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 72 / DMI / 04 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Paruhum Siregar Als Paruhum Bin Abdul Manan Siregar

Tempat lahir

:

Siuhom (Sumut)

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 5 Oktober 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. Gunung Bromo Gg.Damai RT.16 Kel.Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMA (tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Dumai Barat:

  • Sejak tanggal 09 Februari 2026 s.d. 28 Februari 2026;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2026 s.d. 09 April 2026;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 09 April 2026 s.d. 28 April 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

Primair;

 

---------------Bahwa ia terdakwa Paruhum Siregar Als Paruhum Bin Abdul Manan Siregar pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 09.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di depan rumah saksi Nayla Sastia Pohan yang beralamat Jalan Gunung Bromo Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar Pukul 05.00 Wib terdakwa sampai di Jalan Gunung Bromo Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau dengan tujuan ingin mengambil sepeda motor milik saksi Nayla Sastia Pohan di rumahnya namun terdakwa lihat rumah tersebut masi tutup.
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 10.00 Wib terdakwa datang kerumah Saksi Anto Rambe memberitahu dia ingin mengambil sepeda motor milik saksi Nayla Sastia Pohan dengan cara masuk lewat pelapon rumah Saksi Anto Rambe dikarenakan rumah Saksi Anto Rambe dan saksi Nayla Sastia Pohan saling berdampingan. Namun Saksi Anto Rambe tidak mau dan marah kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi dari rumah tersebut namun terdakwa masi tetap juga berada di  sekitar  Jalan Gunung Bromo Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau untuk mencari kesempatan untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026  terdakwa telah berada di sekitar rumah saksi Nayla Sastia Pohan untuk mencari kesempatan, Sekitar Pukul  09.50 Wib dari jarak sekitar 7 ( tujuh ) Meter terdakwa melihat saksi Nayla Sastia Pohan keluar dari dalam rumah bersama sepeda motor, sesampainya di teras rumah sepeda motor dicagak Dua dan di hidupkannya selanjutnya saksi Nayla Sastia Pohan menunggu di dekat pintu dengan jarak sekitar 3 Meter. Sehingga melihat ada kesempatan selanjutnya terdakwa secara diam-diam mendekati sepeda motor tersebut lalu duduk diatas sepeda motor dan cagak dua sepeda motor tersebut langsung terdakwa lepas namun saat hendak keluar dari teras rumah tiba-tiba datang saksi Nayla Sastia Pohan dan langsung menahan setang sepeda motor  tersebut namun tangannya terdakwa tepis hingga telepas dari setang sepedamotor, namun tangan saksi Nayla Sastia Pohan berhasil menahan besi belakang tempat duduk sepeda motor namun terdakwa tetap tancap gas sehingga tangan  saksi Nayla Sastia Pohan tidak kuat untuk menahan sepeda motor.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju Jalan Bukit Jin terus ke Simpang Perwira namun ditengah jalan Plat Sepeda Motor sementara yang dipasang di Depan dan belakang dengan Nomor Pelat BM 6862 XY warna putih berles merah terdakwa lepas dan terdakwa buang di bawah sawit dekat Pom Bensin Bukit Timah / Bagan Besar, selanjutnya terdakwa langsung tancap gas menuju arah Sidimpuan dengan melewati Simpang Bukit Timah, sesampainya di simpang Bukit Timah sekitar Pukul  10.30 Wib terdakwa melihat Saksi Anto Rambe bersama temanya berdiri di tengah jalan menghalangi jalan terdakwa, sehingga terdakwa tetap tancap gas melewatinya, ketika melewatinya yang mana Saksi Anto Rambe langsung memukul  setang sepeda motor hingga terdakwa jatuh dan terdakwa diamankannya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya ketika mengambil sepeda motor, tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Nayla Sastia Pohan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 479 ayat (1) Undang - Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. ------------------------------------

 

 

Subsidair;

 

--------------Bahwa ia terdakwa Paruhum Siregar Als Paruhum Bin Abdul Manan Siregar pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 09.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di depan rumah yang beralamat Jalan Gunung Bromo Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar Pukul 05.00 Wib terdakwa sampai di Jalan Gunung Bromo Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau dengan tujuan ingin mengambil sepeda motor milik saksi Nayla Sastia Pohan di rumahnya namun terdakwa lihat rumah tersebut masi tutup.
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 10.00 Wib terdakwa datang kerumah Saksi Anto Rambe memberitahu dia ingin mengambil sepeda motor milik saksi Nayla Sastia Pohan dengan cara masuk lewat pelapon rumah Saksi Anto Rambe dikarenakan rumah Saksi Anto Rambe dan saksi Nayla Sastia Pohan saling berdampingan. Namun Saksi Anto Rambe tidak mau dan marah kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi dari rumah tersebut namun terdakwa masi tetap juga berada di  sekitar  Jalan Gunung Bromo Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau untuk mencari kesempatan untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026  terdakwa telah berada di sekitar rumah saksi Nayla Sastia Pohan untuk mencari kesempatan, Sekitar Pukul  09.50 Wib dari jarak sekitar 7 ( tujuh ) Meter terdakwa melihat saksi Nayla Sastia Pohan keluar dari dalam rumah bersama sepeda motor, sesampainya di teras rumah sepeda motor dicagak Dua dan di hidupkannya selanjutnya saksi Nayla Sastia Pohan menunggu di dekat pintu dengan jarak sekitar 3 Meter. Sehingga melihat ada kesempatan selanjutnya terdakwa secara diam-diam mendekati sepeda motor tersebut lalu duduk diatas sepeda motor dan cagak dua sepeda motor tersebut langsung terdakwa lepas namun saat hendak keluar dari teras rumah tiba-tiba datang saksi Nayla Sastia Pohan dan langsung menahan setang sepeda motor  tersebut namun tangannya terdakwa tepis hingga telepas dari setang sepedamotor, namun tangan saksi Nayla Sastia Pohan berhasil menahan besi belakang tempat duduk sepeda motor namun terdakwa tetap tancap gas sehingga tangan  saksi Nayla Sastia Pohan tidak kuat untuk menahan sepeda motor.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju Jalan Bukit Jin terus ke Simpang Perwira namun ditengah jalan Plat Sepeda Motor sementara yang dipasang di Depan dan belakang dengan Nomor Pelat BM 6862 XY warna putih berles merah terdakwa lepas dan terdakwa buang di bawah sawit dekat Pom Bensin Bukit Timah / Bagan Besar, selanjutnya terdakwa langsung tancap gas menuju arah Sidimpuan dengan melewati Simpang Bukit Timah, sesampainya di simpang Bukit Timah sekitar Pukul  10.30 Wib terdakwa melihat Saksi Anto Rambe bersama temanya berdiri di tengah jalan menghalangi jalan terdakwa, sehingga terdakwa tetap tancap gas melewatinya, ketika melewatinya yang mana Saksi Anto Rambe langsung memukul  setang sepeda motor hingga terdakwa jatuh dan terdakwa diamankannya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya ketika mengambil sepeda motor, tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Nayla Sastia Pohan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang - Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. ------------------------------------------------

 

 

Dumai, 20 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Melnita Mindasari Nasution, S.H

Jaksa Madya

NIP. 198412052008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya