| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G.S/2024/PN Dum | PT. BRI Kantor Cabang Dumai | 1.Muhammad Iskandar 2.Santi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2024/PN Dum | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 160.477.498,00 | ||||||
| Petitum |
Total : Rp.160.477.498,- (Seratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik (SHM ) No.00982 tanggal 26 Maret 2020 atas nama Muhammad Iskandar (Ybs) yang terletak di Gurun Panjang, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kota Dumai, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Hak Milik (SHM ) No.00982 tanggal 26 Maret 2020 atas nama Muhammad Iskandar (Ybs) yang terletak di Gurun Panjang, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kota Dumai; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
