Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2018/PN Dum AGUS SUNARTO 1.ANTON
2.D.EKO CHANDRA
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2018/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 12 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAKIM, SHAGUS SUNARTO
Tergugat
NoNama
1ANTON
2D.EKO CHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);
  3. Menyatakan Surat Kuasa Ahli Waris Tanggal 22 Agustus 2014 mengetahui Camat Dumai Kota Register No:65/KESOS/2014 Tanggal 26 Agustus 2014 dan mengetahui LURAH DUMAI KOTA Register No:26/SKAW/PK/2014 Tanggal 22 Agustus 2014 adalah Sah dan Berharga serta Berkekuatan Hukum berikut Segala Akibatnya;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 17 Januari 1989 adalah Sah dan Berharga serta Berkekuatan Hukum berikut Segala Akibatnya;
  5. Menyatakan tanah beserta bangunan seluas lebih kurang 102M2 yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No.98 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai dengan Alas Hak berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No.345 Atas Nama D.EKO CHANDRA dengan batas-batas sebagai berikut;
    • Sebelah Utara berbatas dengan tanah H.Yusri................................ 23,5 Meter
    • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah T.Hasibuan..................... 23,5 Meter
    • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jl. Jend.Sudirman................ 4,5 Meter
    • SebelahTimurberbatas dengan tanah Gani ....................................... 4,4 Meter

Merupakan Harta Warisan dari Almarhum Salim dan Almarhumah Hajjah Bandiyah yang diperoleh semenjak tahun 1975;

6. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor:1/PEN.PDT/HIP/2018/PN.DUM tanggal 22 Maret 2018, yang dimohonkan oleh Terlawan, diatas Tanah beserta Bangunan yang merupakan Harta Warisan dari Almarhum Salim dan Almarhumah Hajjah Bandiyah (Orang Tua Pelawan) dinyatakan Di Tunda, hingga adanya Putusan Hukum yang Berkekuatan Hukum Tetap Berikut Segala Akibat Hukumnya;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan Serta Merta walaupun ada Upaya Hukum seperti Banding atau Kasasi dari Terlawan (uitvoerbaarbijvooraad);

8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak