| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2025/PN Dum | FACHRINAZ RAFYANTO | 1.NURAIDA 2.HADI NURMANTO |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Dum | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 301.055.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya; 4.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan uang sejumlah Rp301.055.000,00 (tiga ratus satu juta lima puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika pada saat putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai aset berupa tanah milik Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong yaitu:
6.Menetapkan Penggugat dapat mengurus balik nama 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567 m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan); 7.Menetapkan Penggugat dapat menjual 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567 m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);. 8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum; Subsidair Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
