Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Dum SUTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa pada Tanggal 05 Oktober 2011 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki  bernama GIMAN RUKIDI dikarenakan sakit gula di Rumah Sakit Pertamina Kota Dumai dan dikebumikan TPU Jl. Dermaga, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Dumai  di Jalan HR. Soebrantas, Komplek perkantoran PEMDA, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, untuk untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama GIMAN RUKIDI tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak