| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa pada Tanggal 05 Oktober 2011 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama GIMAN RUKIDI dikarenakan sakit gula di Rumah Sakit Pertamina Kota Dumai dan dikebumikan TPU Jl. Dermaga, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Dumai di Jalan HR. Soebrantas, Komplek perkantoran PEMDA, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, untuk untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama GIMAN RUKIDI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|