Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. Yunda Utama Esa alias Yunda bin Petrus Marpaung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-926/Pid.B/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yunda Utama Esa alias Yunda bin Petrus Marpaung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Surat Dakwaan

Nomor: Reg. Perkara PDM-43/DMI/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

Yunda Utama Esa alias Yunda bin Petrus Marpaung

Dumai

20 Tahun/ 06 Juni 2003

Laki-laki

Indonesia

Jl. Arifin Ahmad Gg. Sidomulyo RT 002 Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai

Islam

Tidak bekerja

SD (tidak tamat)

 

  1. Penahanan:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Kepolisian Sektor Dumai Timur:
  • Sejak tanggal 08 Maret 2024 s.d. 27 Maret 2024;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 28 Maret 2024 s.d. 06 Mei 2024.

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum:
  • Sejak tanggal 28 Maret 2024 s.d. 16 April 2024;
  • diperpanjang oleh Ketua PN Dumai tanggal 17 April 2024 s.d. 16 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

-------- bahwa terdakwa Yunda Utama Esa alias Yunda bin Petrus Marpaung bersama-sama dengan orang yang bernama Ramadhan Ilahi alias Zidan bin Sudirman (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 22.47 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Soekarno Hatta RT 001 Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur Kota Dumai tepatnya di Konter BRI-Link atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara:

  • bahwa terdakwa bersama dengan sdr. Ramadhan Ilahi alias Zidan bin Sudirman (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi konter BRI-Link milik saksi Arif Risuddin alias Arif bin Ahyat Siagian, lalu terdakwa melihat pintu depan konter BRI-Link dalam keadaan tertutup tetapi pintu bagian belakang dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci, lalu terdakwa melihat ke dalam dan mendapati tidak ada orang di dalam konter tetapi ada 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Eiger, kemudian terdakwa yang bertugas melihat situasi sekitar menyuruh sdr. Ramadhan Ilahi alias Zidan untuk segera masuk ke dalam konter dan mengambil tas sandang warna hitam merek Eiger tersebut, setelah sdr. Ramadhan Ilahi alias Zidan berhasil mengambil tas tersebut, lalu terdakwa bersama dengan sdr. Ramadhan Ilahi alias Zidan pergi meninggalkan konter BRI-Link;
  • bahwa dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Eiger tersebut, terdapat uang tunai sebanyak Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) milik saksi Arif Risuddin alias Arif bin Ahyat Siagian;
  • akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. Ramadhan Ilahi alias Zidan bin Sudirman, saksi Arif Risuddin alias Arif bin Ahyat Siagian mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-------- bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Dumai, 24 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Mutia Khanadita, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya