Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.B/2024/PN Dum | Mutia Khanadita E, S.H. | Yunda Utama Esa alias Yunda bin Petrus Marpaung | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.B/2024/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-926/Pid.B/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-43/DMI/03/2024
-------- bahwa terdakwa Yunda Utama Esa alias Yunda bin Petrus Marpaung bersama-sama dengan orang yang bernama Ramadhan Ilahi alias Zidan bin Sudirman (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 22.47 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Soekarno Hatta RT 001 Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur Kota Dumai tepatnya di Konter BRI-Link atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara:
-------- bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
Dumai, 24 April 2024 Penuntut Umum,
Mutia Khanadita, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |