Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/PDT.G/2012/PN.DUM Yayasan Riau Madani 1.PT. Chevron Pacific Indonesia
2.Kementerian Kehutanan RI Cq. Menteri Kehutanan RI Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Cq. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA)
3.Kementerian Kehutanan RI cq. Menteri Kehutanan RI Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA)
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2012
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/PDT.G/2012/PN.DUM
Tanggal Surat Kamis, 05 Apr. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Riau Madani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Surya Darma, S. AgYayasan Riau Madani
2Tommy Freddy Manungkalit, S.KomYayasan Riau Madani
Tergugat
NoNama
1PT. Chevron Pacific Indonesia
2Kementerian Kehutanan RI Cq. Menteri Kehutanan RI Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Cq. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA)
3Kementerian Kehutanan RI cq. Menteri Kehutanan RI Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Tergugat I supaya menghentikan segala aktifitas penambangan minyak dan gas di lokasi objek sengketa dan mengosongkan objek sengketa dengan membongkar semua perangkat pertambangan minyak dan gas yang ada di atas obje sengketa, memulihkan kembali objek sengketa yang sudah rusak dengan menanami dengan tanaman kehutanan dan kemudian menyerahkannya kembali kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan RI);

4. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk memutuskan semua jalan / akses masuk ke lokasi objek sengketa dengan cara menggali parit besar (yang dapat menghalangi orang lain masuk ke dalam objek sengketa) dan melakukan pengamanan terhadap objek sengketa dengan mendirikan pos penjagaan Polhut BBKSDA Riau;

5. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan hukum (secara pidana) terhadap Tergugat I.

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak