Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Dum | Sahat Banurea Bin Alm A. Banurea | 1.Kepala Kepolisan Resort Dumai 2.Kepala Kejaksaan Negeri Dumai |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Jan. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2021/PN Dum | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Dumai dalam Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 kepada Pihak Kejaksaan Negeri Dumai maupun Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum; 3. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh TERMOHON I atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum; 4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 5. Menyatakan penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON I yang diperpanjang oleh TERMOHON II kepada Pemohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 TIDAK SAH; 6. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON I yang melakukan Penangkapan dan Penahanan yang diperpanjang oleh TERMOHON II tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum; 7. Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk melepaskan Pemohon dari Tahanan; 8. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON I yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka dengan melakukan Penangkapan dan Penahanan yang diperpanjang oleh TERMOHON II tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum; 9. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah); 10. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 11. Memulihkan Harkat Martabat dan nama baik Pemohon; 12. Menghukum TERMOHON Iuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |