Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2021/PN Dum PT. REKSA FINANCE CABANG DURI 1.ISMAIL HATTA
2.DESI WARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2021/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE CABANG DURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERESMAN SIALLAGAN, SH, MHPT. REKSA FINANCE CABANG DURI
Tergugat
NoNama
1ISMAIL HATTA
2DESI WARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.546.700,00
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan segala uraian-uraian yuridis tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 8181220180800002 Tanggal 10 Agustus 2018 dan Sertifikat Jaminan FidusiaNomor: W4.00173508.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal 05 September 2018 Pukul: 10.37.52. adalah SAH dan MENGIKAT;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 129.546.700 ( seratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak mampu membayar kerugian Penggugat agar segera, seketika dan tanpa syarat meneyerahkan kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Type: Hilux Pick UP 2.5L DSL M/T, Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka: MR0AS12G1C0008791, No. Mesin: 2KD-5828586, No.Polisi: BM 9451 RD, BPKB atas nama ROSEL;
  6. memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan aset bersama milik Tergugat I dan Tergugat II berupa harta tidak bergerak sebagai pengganti kerugian Penggugat yaitu sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 461/25/TB/1982 tertanggal 12 Agustus 2015;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Type: Hilux Pick UP 2.5L DSL M/T, Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka: MR0AS12G1C0008791, No. Mesin: 2KD-5828586, No.Polisi: BM 9451 RD, BPKB atas nama ROSEL;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak