Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan segala uraian-uraian yuridis tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 8181220180800002 Tanggal 10 Agustus 2018 dan Sertifikat Jaminan FidusiaNomor: W4.00173508.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal 05 September 2018 Pukul: 10.37.52. adalah SAH dan MENGIKAT;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 129.546.700 ( seratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak mampu membayar kerugian Penggugat agar segera, seketika dan tanpa syarat meneyerahkan kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Type: Hilux Pick UP 2.5L DSL M/T, Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka: MR0AS12G1C0008791, No. Mesin: 2KD-5828586, No.Polisi: BM 9451 RD, BPKB atas nama ROSEL;
- memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan aset bersama milik Tergugat I dan Tergugat II berupa harta tidak bergerak sebagai pengganti kerugian Penggugat yaitu sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 461/25/TB/1982 tertanggal 12 Agustus 2015;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Type: Hilux Pick UP 2.5L DSL M/T, Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka: MR0AS12G1C0008791, No. Mesin: 2KD-5828586, No.Polisi: BM 9451 RD, BPKB atas nama ROSEL;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |