Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Kwitansi jual beli tanah beserta bangunan dengan harga Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan puluh juta rupiah) Tanggal 20 Juni 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang hingga kini yang tidak melaksanakan proses balik nama atas atas objek perkara aquo dari semula dari atas nama Tergugat (Jusman) menjadi nama Penggugat(Boby Agusty) adalah Perbuatan melawan Hukum ;
- Menyatakan tanah seluas 140 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.132 Tahun 1995 atas nama Jusman, yang dahulu secara Administrasi Pemerintahan Kota Dumai terletak di Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, sekarang setelah terjadi pemekaran wilayah menjadi terletak di Jalan Jalan Anggur Timur Gang Murni Nomor. 2, RT. 022, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Suriadi
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tie Bing Tjan
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Murni
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah A Lubis
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengurusan administrasi Roya di Bank, perpanjangan/peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.132 Tahun 1995 yang semula atas nama Jusman menjadi Boby Agusty dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak guna Bangunan No.132 Tahun 1995 yang semula atas nama Jusman menjadi Boby Agusty.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
subsider
Apabila Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) |