| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-70/DMI/04/2026
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
M.Haris Nurdiansyah Alias Gondrong Bin Didik Sumarno
Bengkulu
23 Tahun/ 07 Januari 2003
Laki-laki
Indonesia
Sinunukan II Kel.Sinunukan Kab.Mandailing Natal Prov.Sumatera Utara
Islam
Wiraswasta
Sekolah Dasar/Sederajat/sd (Tamat)
|
B.Penahanan:
- Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Dumai Barat :
- sejak tanggal 06 Februari 2026 s.d 25 Februari 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 26 Februari 2026 s.d 06 April 2026;
- Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 06 April 2026 s.d 25 April 2026;
C.Dakwaan:
Primair
-------- bahwa ia terdakwa M.Haris Nurdiansyah Alias Gondrong Bin Didik Sumarno, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gudang barang bekas Jl.Sidorejo Gg.Mutiara RT.10 Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,yang dilakukan oleh orang yang karena penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja,karena profesinya,atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, dengan cara:
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir mobil milik saksi Epino yang mengantar barang-barang bekas milik saksi Epino dari Gudang barang bekas ke pabrik PT TBL di Mundam Kec.Medang Kampai Kota Dumai dengan upah sejumlah RP135.000,00 (erratus tiga puluh lima ribu rupiah) perhari ditambah makan 1 (satu) kali;
- Berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, terdakwa sedang istrahat disalah satu kamar yang berada di gudang barang bekas tersebut lalu terdakwa merencanakan untuk menjual barang tembaga yang berada didalam gudang barang bekas tersebut; Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 wib, terdakwa keluar dari kamar tempat terdakwa istrahat dan mendengar saksi Epino yang berada dikamarnya sudah tidur; Selanjutnya terdakwa berjalan kedepan gudang yang berisikan tembaga dan mengambil 2 (dua) karung goni yang berisikan tembaga tersebut lalu terdakwa membagi menjadi 4 (empat) bagian dan meletakkan 4 (empat) bagian tersebut digudang kertas HVS dan menutupnya dengan karung goni kosong diatasnya supaya tidak terlihat; Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 wib, terdakwa melihat saksi Epino belum bangun dari tidurnya maka terdakwa cepat-cepat mengangkat 1 (satu) goni yang berisikan tembaga dan meletakkanya didalam bak mobil cold diesel, setelah selesai terdakwa memindahkan 1 (satu) karung goni berisi tembaga tersebut lalu terdakwa membangunkan saksi Epino dikamarnya dan memberitahukan terdakwa mau mengantarkan barang miliknya ke PT. TBL di Mundam Kec. Medang kampai ; Setelah itu terdakwa pergi ke Jl. Arifin Ahmad Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur lalu terdakwa berhenti di gudang barang bekas yang berada dipinggir jalan ;Setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) karung goni tembaga tersebut untuk dijual ke saksi Benjamin Siamgunsong (Anak yang berhadapan dengan hukum) yang menjaga gudang barang bekas milik orangtua lalu terdakwa meninggalkan no.rekening terdakwa supaya uang penjualan tembaga tersebut ditransfer ke rekening terdakwa ;Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual tembaga milik saksi Epino ke gudang barang bekas di Jl. Arifin Ahmad Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur – Kota Dumai; Adapun keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan tembaga tersebut yaitu sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli baju dan celana serta untuk bermain judi online (Judol);
- bahwa akibat perbuatan terdakwa M.Haris Nurdiansyah , saksi Epino mengalami kerugian sejumlah Rp18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah) ;
-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Subsidair
-------- bahwa ia terdakwa M.Haris Nurdiansyah Alias Gondrong Bin Didik Sumarno, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gudang barang bekas Jl.Sidorejo Gg.Mutiara RT.10 Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, dengan cara:
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir mobil milik saksi Epino yang mengantar barang-barang bekas milik saksi Epino dari Gudang barang bekas ke pabrik PT TBL di Mundam Kec.Medang Kampai Kota Dumai dengan upah sejumlah RP135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) perhari ditambah makan 1 (satu) kali;
- Berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, terdakwa sedang istrahat disalah satu kamar yang berada di gudang barang bekas tersebut lalu terdakwa merencanakan untuk menjual barang tembaga yang berada didalam gudang barang bekas tersebut; Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 wib, terdakwa keluar dari kamar tempat terdakwa istrahat dan mendengar saksi Epino yang berada dikamarnya sudah tidur; Selanjutnya terdakwa berjalan kedepan gudang yang berisikan tembaga dan mengambil 2 (dua) karung goni yang berisikan tembaga tersebut lalu terdakwa membagi menjadi 4 (empat) bagian dan meletakkan 4 (empat) bagian tersebut digudang kertas HVS dan menutupnya dengan karung goni kosong diatasnya supaya tidak terlihat; Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 wib, terdakwa melihat saksi Epino belum bangun dari tidurnya maka terdakwa cepat-cepat mengangkat 1 (satu) goni yang berisikan tembaga dan meletakkanya didalam bak mobil cold diesel, setelah selesai terdakwa memindahkan 1 (satu) karung goni berisi tembaga tersebut lalu terdakwa membangunkan saksi Epino dikamarnya dan memberitahukan terdakwa mau mengantarkan barang miliknya ke PT. TBL di Mundam Kec. Medang kampai ; Setelah itu terdakwa pergi ke Jl. Arifin Ahmad Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur lalu terdakwa berhenti di gudang barang bekas yang berada dipinggir jalan ;Setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) karung goni tembaga tersebut untuk dijual ke saksi Benjamin Siamgunsong (Anak yang berhadapan dengan hukum) yang menjaga gudang barang bekas milik orangtua lalu terdakwa meninggalkan no.rekening terdakwa supaya uang penjualan tembaga tersebut ditransfer ke rekening terdakwa ;Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual tembaga milik saksi Epino ke gudang barang bekas di Jl. Arifin Ahmad Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur – Kota Dumai; Adapun keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan tembaga tersebut yaitu sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli baju dan celana serta untuk bermain judi online (Judol);
- bahwa akibat perbuatan terdakwa M.Haris Nurdiansyah , saksi Epino mengalami kerugian sejumlah Rp18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah) ;
-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Dumai,15 April 2026
Penuntut Umum,
Eriza Susila, S.H
Jaksa Muda NIP. 197310102001042001
|