Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Dum 1.SAHAT SAHRIL SITANGGANG
2.ANDERSON MANIK
3.BASHIR SITUMEANG
4.DARWIS
KAPOLRI CQ POL AIRUD CQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2023/PN Dum
Pemohon
NoNama
1SAHAT SAHRIL SITANGGANG
2ANDERSON MANIK
3BASHIR SITUMEANG
4DARWIS
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ POL AIRUD CQ
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Penyeludupan Manusia”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resor Dumai c.q. Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Resor Dumai adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya