Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/PDT.G/2011/PN. ABDUL MULUK DEVINA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/PDT.G/2011/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MULUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangaratua Tampubolon, SH.ABDUL MULUK
Tergugat
NoNama
1DEVINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Remot Sidauruk, SHDEVINA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dalil gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah menurut hukum atas objek perkara aquo;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum alas hak Penggugat atas objek perkara aquo;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM diatas objek perkara aquo;-------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum segala bentuk alas hak tanah milik TERGUGAT diatas objek perkara aquo;----------------------------------------
  6. Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) adalah Sah dan Berharga diatas objek perkara aquo;-------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengembalikan Objek perkara aquo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus;--
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Moril PENGGUGAT senilai Rp.20.000.000.000,-(duapuluh Milyar Rupiah );--------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara aquo secara tanggung-renteng;------------------------------------------------------

A t a u;------------------------------------------------------------------------------------------------------

Et Aequo Et Bono:---------------------------------------------------------------------------------------

Bila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak