- Mengabulkan dalil gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah menurut hukum atas objek perkara aquo;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum alas hak Penggugat atas objek perkara aquo;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM diatas objek perkara aquo;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum segala bentuk alas hak tanah milik TERGUGAT diatas objek perkara aquo;----------------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) adalah Sah dan Berharga diatas objek perkara aquo;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengembalikan Objek perkara aquo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus;--
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Moril PENGGUGAT senilai Rp.20.000.000.000,-(duapuluh Milyar Rupiah );--------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara aquo secara tanggung-renteng;------------------------------------------------------
A t a u;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Et Aequo Et Bono:---------------------------------------------------------------------------------------
Bila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;------------------------- |