Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Dum 1.Desmiarti
2.Anggi Perdana
3.Widya Angraeni
1.Lismar
2.H. Marlis
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desmiarti
2Anggi Perdana
3Widya Angraeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Muftida, S.H.Desmiarti
2Fahmi Muftida, S.H.Anggi Perdana
3Fahmi Muftida, S.H.Widya Angraeni
Tergugat
NoNama
1Lismar
2H. Marlis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak melaksanakan kewajibannya melakukan perbaikan Penginapan Lenggogeni milik Para Penggugat sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan, Tertanggal 29 September 2022;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan perbaikan Penginapan Lenggogeni milik Para Penggugat berdasarkan SHM No. 42, Tanggal 25 Januari 1993, yang terletak di Jalan Jend. Sudirman No. 411, 413, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau sebagaimana yang telah dilakukan kesepakatan tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Tertanggal 29 September 2022 maka Para Tergugat harus melakukan perbaikan berdasarkan Hasil Laporan Analisis Justifikasi Stuktural Penginapan Lenggoni dari Ahli Konsultan Teknik Bapak Aidil Abrar, ST., MT., secara patut dan wajar;
  4. Menyatakan Hasil Laporan Analisis Justifikasi Stuktural Penginapan Lenggoni Tanggal 10 Maret 2023 beserta Rekapitulasi Anggaran Biaya Penginapan Lenggogeni dari Ahli Konsultan Teknik Bapak Aidil Abrar adalah Sah dan Berkekuatan Hukum untuk dapat dijadikan pedoman/acuan dalam memperbaiki Penginapan Lenggogeni milik Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat secara keseluruhan dengan jumlah          Rp. 221.000.000.00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    1. Biaya Jasa Konsultan Teknik Sejumlah Rp. 15,000,000.00 (Lima Belas Juta Rupiah);
    2. Rekapitulasi Anggaran Biaya Penginapan Lenggogeni:

NO

Jenis Pekerjaan

Jumlah Harga Pek

 I

Pekerjaan Pendahuluan

RP. 23.000.000,00

 II

Pekerjaan Pondasi

RP. 23.064.870,87

III

Pekerjaan Bekesting

RP. 11,680,000.00

 IV

Pekerjaan Struktur Lantai Satu-1

RP. 2,704,800.00

V

Pekerjaan Dinding Baru

RP. 27,538,200.00

VI

Pekerjaan Keramik Baru Lantai 1 dan Lantai 2

RP. 45,585,000.00

 

VII

Pekerjaan Instalalsi Listrik Baru

RP. 15,000,000.00

VIII

Pekerjaan Pengecatan Baru

RP. 6,247,500.00

IX

Pekerjaan Struktur Lantai II dan Ring Balok

RP. 15,000,000.00

X

Peralatan dan Material Pendukung Pekerjaan

RP.36,201,800.00

 

JUMLAH

RP.206,022,170.87

Dibulatkan

RP. 206,000,000.00

Terbilang: Dua Ratus Enam Juta Rupiah

 

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I berupa Rumah Toko (Ruko) Rumah Makan Bunda Gantino berdasarkan Surat Akta Hibah No. 294.AH/DT/2003, Tanggal 16 Desember 2003, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, No. 414, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara  ini.

SUBSIDAIR:

Jika Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Yang Terhormat Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak