Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak melaksanakan kewajibannya melakukan perbaikan Penginapan Lenggogeni milik Para Penggugat sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan, Tertanggal 29 September 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan perbaikan Penginapan Lenggogeni milik Para Penggugat berdasarkan SHM No. 42, Tanggal 25 Januari 1993, yang terletak di Jalan Jend. Sudirman No. 411, 413, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau sebagaimana yang telah dilakukan kesepakatan tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Tertanggal 29 September 2022 maka Para Tergugat harus melakukan perbaikan berdasarkan Hasil Laporan Analisis Justifikasi Stuktural Penginapan Lenggoni dari Ahli Konsultan Teknik Bapak Aidil Abrar, ST., MT., secara patut dan wajar;
- Menyatakan Hasil Laporan Analisis Justifikasi Stuktural Penginapan Lenggoni Tanggal 10 Maret 2023 beserta Rekapitulasi Anggaran Biaya Penginapan Lenggogeni dari Ahli Konsultan Teknik Bapak Aidil Abrar adalah Sah dan Berkekuatan Hukum untuk dapat dijadikan pedoman/acuan dalam memperbaiki Penginapan Lenggogeni milik Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat secara keseluruhan dengan jumlah Rp. 221.000.000.00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya Jasa Konsultan Teknik Sejumlah Rp. 15,000,000.00 (Lima Belas Juta Rupiah);
- Rekapitulasi Anggaran Biaya Penginapan Lenggogeni:
NO
|
Jenis Pekerjaan
|
Jumlah Harga Pek
|
I
|
Pekerjaan Pendahuluan
|
RP. 23.000.000,00
|
II
|
Pekerjaan Pondasi
|
RP. 23.064.870,87
|
III
|
Pekerjaan Bekesting
|
RP. 11,680,000.00
|
IV
|
Pekerjaan Struktur Lantai Satu-1
|
RP. 2,704,800.00
|
V
|
Pekerjaan Dinding Baru
|
RP. 27,538,200.00
|
VI
|
Pekerjaan Keramik Baru Lantai 1 dan Lantai 2
|
RP. 45,585,000.00
|
VII
|
Pekerjaan Instalalsi Listrik Baru
|
RP. 15,000,000.00
|
VIII
|
Pekerjaan Pengecatan Baru
|
RP. 6,247,500.00
|
IX
|
Pekerjaan Struktur Lantai II dan Ring Balok
|
RP. 15,000,000.00
|
X
|
Peralatan dan Material Pendukung Pekerjaan
|
RP.36,201,800.00
|
JUMLAH
|
RP.206,022,170.87
|
Dibulatkan
|
RP. 206,000,000.00
|
Terbilang: Dua Ratus Enam Juta Rupiah
|
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I berupa Rumah Toko (Ruko) Rumah Makan Bunda Gantino berdasarkan Surat Akta Hibah No. 294.AH/DT/2003, Tanggal 16 Desember 2003, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, No. 414, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR:
Jika Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Yang Terhormat Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |