Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/PDT.G/2012/PN.DUM | H. Adrul Syam | Adrizal | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2012 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||
Nomor Perkara | 6/PDT.G/2012/PN.DUM | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Jan. 2012 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. Memerintahkan para Tergugat selama perkara ini diperiksa untuk menghentikan segala aktivitas berupa apapun terhadap tanah milik Penggugat, dengan ketentuan bahwa para Tergugat diharuskan membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang dapat dibayar seketika dan sekaligus untuk tiap kali para Tergugat melanggar keputusan ini; 2. Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan provisi ini sebagai suatu putusan lembaga hukum peradilan yang harus dihormati, dihargai dan ditaati oleh setiap Badan Hukum/Warga Negara Indonesia yang baik dan benar, jika perlu dengan bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya. 3. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi. Dalam Pokok Perkara Primer : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan ukuran : a. 1 (satu) bidang dengan ukuran : - Sebelah Timur berbatas dengan RK.2 dan Muit dengan Panjang 40 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Hak Milik Aleng dengan ukuran 50 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Milik Muit dengan ukuran 40 Meter - Sebelah Utara Berbatas dengan Jalan Raya PT. CPI/Sungai Rangau dengan ukuran 50 Meter - Tanah tersebut diatas dibeli pada tanggal 25 Januari 1975, sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepenghuluan Air Jamban Kecamatan Mandau b. 1 (satu) bidang dengan ukuran - Sebelah Timur berbatas dengan RK.2 / Muit dengan ukuran 20 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hak Milik Sudir/Muir dengan ukuran 20 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Hak Milik PT.CPI/Sungai Rangau dengan ukuran 50 Meter - Sebelah Utara Berbatas dengan tanah hal Milik Aleng dengan ukuran 50 Meter - Tanah tersebut diatas dibeli pada tanggal 24 Mei 1975, sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepenghuluan Air Jamban Kecamatan Mandau c. 1 (satu) Bidang Tanah dengan ukuran - Sebelah Barat berbatas dengan tanah hak milik Muit dengan ukuran 30 Meter - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hak Milik Senden dengan ukuran 30 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Hak Milik / Jalan Raya PT.CPI dengan ukuran 50 Meter - Sebelah Utara Berbatas dengan tanah hal Milik Aleng dengan ukuran 50 Meter - Tanah tersebut diatas dibeli pada tanggal 9 September 1975, sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepenghuluan Air Jamban Kecamatan Mandau 3. Menyatakan perbuatan Tergugat berupa memasuki areal tanah milik Penggugat dengan maksud untuk menguasai secara tanpa hak dan melawan hukum merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) yang dilakukan oleh pihak Tergugat yang merugikan pihak Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat yang ditaksir sebesar atas tindakan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, dengan perincian sebagai berikut : - Perbuatan Tergugat dengan menguasai dan menempati tanah objek perkara tanpa izin dari Penggugat seluas 50 depa x 40 Depa atau sama dengan 50 Depa x 1,70 Meter : 85 meter x 40 depa x 1,70 Meter : 68 meter sehingga berjumlah seluas 5.780 M2, mengakibatkan Penggugat tidak bias menguasai dan memanfaatkan sebahagian tanah yang luasnya 85 m x 68 m atau seluas 5.780 M2, dimana harga tanah tersebut kalau Penggugat jual adalah Rp.150.000,-/M2 sehingga kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat adalah 5.780 M2 x Rp. 150.000,- = Rp.867.000.000,- (delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah). - Perbuatan Tergugat dengan menguasai dan menempati tanah objek perkara tanpa izin dari Penggugat seluas 20 Depa x 50 Depa atau sama dengan 20 Depa x 1,70 Meter : 34 meter, x 50 Depa x 1,70 meter : 85 meter berjumlah : 2.890 M2 mengakibatkan Penggugat tidak bisa menguasai dan memanfaatkan sebahagian tanah yang luasnya 34 m x 85 m atau seluas 2.890 M2, dimana harga tanah tersebut kalau Penggugat jual adalah Rp.150.000,-/M2 sehingga kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat adalah 2.890 M2 x Rp. 150.000,- = Rp.433.500.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). - Perbuatan Tergugat dengan menguasai dan menempati tanah objek perkara tanpa izin dari Penggugat seluas 30 Depa x 50 Depa atau sama dengan 30 Depa x 1,70 Meter = 51 meter x 50 Depa x 1,70 meter : 85 meter = 4.335 Meter mengakibatkan Penggugat tidak bisa menguasai dan memanfaatkan sebahagian tanah yang luasnya 51 m x 85 m atau seluas 4.335 M2, dimana harga tanah tersebut kalau Penggugat jual adalah Rp.150.000,-/M2 sehingga kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat adalah 4.335 M2 x Rp. 150.000,- = Rp.650.250.000,- (enam ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Jumlah kerugian diakibatkan perbuatan Tergugat dengan menguasai tanah hak Milik Tergugat untuk 3 bagian tanah tersebut berjumlah : Rp.1.950.750.000,- (satu milyard Sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 5. Menghukum Tergugat secara sekaligus untuk membayar kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyard Rupiah); 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan segera (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat menyatakan Banding, Verzet, atau Kasasi; 7. Menyatakan bahwa Tergugat adalah Melawan Hukum menguasai tanah yang bukan miliknya dan untuk segera mengosongkan Tanah tersebut sejak putusan ini dibacakan atau diputus walaupun adanya upaya Banding dan Kasasi. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Bahwa jika Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |