Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Dum DARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama ayah Pemohon yang semula bernama KENG AN TJO sebagaimana tertulis pada Akte Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 519/1977 dan Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor: 1472011307060040 menjadi KUSNANDI HARNI berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK: 1407020502480004 dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon dengan Nomor: 1407022907080012 adalah Sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai, untuk dicatat dalam register yang di sediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak