Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. Rio Mardo als Rio als Capran bin (Alm) Syafri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 892 /L.4.11/Enz.2/Pid.Sus/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rio Mardo als Rio als Capran bin (Alm) Syafri[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/DUMAI/04/2026

  1.  Identitas Terdakwa I:

 

Nama Lengkap

 

:

 

Rio Mardo als Rio als Capran bin (Alm) Syafri

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 21 Maret 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sadar, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur - Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang Ikan

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

  1. Penahanan :
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:
  • Sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 17 Februari 2026 s/d 28 Maret 2026;
  • diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai dari tanggal 29 Maret 2026 s/d 27 April 2026.

 

  1. Ditahan Oleh Penuntut Umum :
  • Sejak tanggal

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

--------bahwa ia terdakwa Rio Mardo als Rio als Capran bin (Alm) Syafri, pada hari Rabu tanggal  21 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kasuari, Kel. Laksamana, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau.atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan .”, dengan cara:------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 januari 2026 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa mendatangi seseorang yang tidak dikenal di JI.Kasuari Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota Kota Dumai untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu setelah berhasil membeli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kembali pulang kerumah;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01.20 WIB, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha RX King warna ungu dengan nopol BK 1210 RR sedang melintasi  jembatan kuala sungai Dumai, lalu terdakwa dipanggil oleh saksi Ratika Sri Anggraini yang pada saat itu sedang duduk-duduk di jembatan tersebut bersama dengan saksi Valolo Tambunan, kemudian terdakwa memberhentikan motor miliknya untuk bergabung duduk dijembatan tersebut, tidak lama kemudian terdakwa, saksi Ratika Sri Anggraini dan saksi Valolo Tambunan didatangi oleh saksi Khairizon, saksi Heru Jeremi Tambunan yang merupakan bagian dari tim patroli Polres Dumai yang sedang melakukan patrol untuk wilayah kota Dumai, selanjutnya saksi Khairizon, saksi Heru Jeremi Tambunan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi Ratika Sri Anggraini dan saksi Valolo Tambunan dimana terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada didalam tas selempang warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Abdillah Adam, S.Si selaku Banum Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n. Rio Mardo als Rio als Capran bin (Alm) Syafri berupa 1 (satu) paket plastik yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan berat bersih 0,51 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0231/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,51 gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA  yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

                                                                       

SUBSIDAIR

-------- bahwa ia terdakwa Rio Mardo als Rio als Capran bin (Alm) Syafri, pada hari Kamis tanggal  22 Januari 2026 sekira pukul 01.20 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jembatan Kuala Sungai Dumai di Jalan Bahtera, Kel. Pangkalan Sesai, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”, dengan cara:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 januari 2026 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa mendatangi seseorang yang tidak dikenal di JI.Kasuari Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota Kota Dumai untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu setelah berhasil membeli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kembali pulang kerumah;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01.20 WIB, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha RX King warna ungu dengan nopol BK 1210 RR sedang melintasi  jembatan kuala sungai Dumai, lalu terdakwa dipanggil oleh saksi Ratika Sri Anggraini yang pada saat itu sedang duduk-duduk di jembatan tersebut bersama dengan saksi Valolo Tambunan, kemudian terdakwa memberhentikan motor miliknya untuk bergabung duduk dijembatan tersebut, tidak lama kemudian terdakwa, saksi Ratika Sri Anggraini dan saksi Valolo Tambunan didatangi oleh saksi Khairizon, saksi Heru Jeremi Tambunan yang merupakan bagian dari tim patroli Polres Dumai yang sedang melakukan patrol untuk wilayah kota Dumai, selanjutnya saksi Khairizon, saksi Heru Jeremi Tambunan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi Ratika Sri Anggraini dan saksi Valolo Tambunan dimana terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada didalam tas selempang warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Abdillah Adam, S.Si selaku Banum Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n. Rio Mardo als Rio als Capran bin (Alm) Syafri berupa 1 (satu) paket plastik yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan berat bersih 0,51 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0231/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,51 gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA  yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------bahwa ia terdakwa Rio Mardo als Rio als Capran bin (Alm) Syafri, pada hari Senin tanggal  19 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Cafe Phinisi yang berada di Kampung Dalam Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna narkotika golongan I”, dengan cara:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin 19 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib, terdakwa melewati kampung dalam kemudian ada seseorang yang tidak dikenal menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000,-, kemudian terdakwa duduk-duduk di kampung dalam, lalu sekira pukul 01.00 WIB terdakwa pulang ke rumah untuk persiapan jualan ikan dipasar, lalu sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa kembali lagi ke kampung dalam untuk menggunakan narkotika jenis shabu, sesampainya di kampung dalam tepatnya di dalam cafe Phinisi terdakwa mendapati alat hisap bong kemudian terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut untuk dimasukkan kedalam kaca pirex lalu terdakwa membakar sampai mencair, lalu terdakwa tunggu beberapa menit, lalu terdakwa hisap narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis shabu, terdakwa pergi dari kampung dalam menuju pasar untuk berjualan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor : SKET/6/I/KES/2026, yang ditandatangani oleh dr. Dina Anggraini, disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan urine milik terdakwa Rio Mardo als Rio als Capran bin (Alm) Syafri adalah positif mengandung zat psikotropika jenis Amphetamin dan Methapetamine;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memakai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Na

 

rkotika. --------------------------------

 

Dumai, 28 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

Mutia Khanadita, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya