| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa pada Tanggal 07 April Tahun 2008 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum ALI AMAN karena sakit kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai dan dikebumikan di di Tempat Pemakaman Umum di Jalan Bukit Datuk Lama, No.100, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Dumai di Jalan HR Soebrantas, Komplek Perkantoran PEMDA, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Almarhum ALI AMAN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|