Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Dum NURSIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa pada Tanggal 07 April Tahun 2008  telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum ALI AMAN karena sakit kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai dan dikebumikan di di Tempat Pemakaman Umum di Jalan Bukit Datuk Lama, No.100, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Dumai  di Jalan HR Soebrantas, Komplek Perkantoran PEMDA, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Almarhum ALI AMAN tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak