Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Dum Anton Bin Nurdin KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C.Q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU C.Q KEPALA KEPOLISIAN RESOR DUMAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Anton Bin Nurdin
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C.Q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU C.Q KEPALA KEPOLISIAN RESOR DUMAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : Nomor : S.Tap/52/XII/RES4.2/2022/Res Narkoba , tanggal 01 Desember 2022, tentang Penetapan status Tersangka atas nama ANTON Bin NURDIN adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : Nomor : S.Tap/52/XII/RES4.2/2022/Res Narkoba , tanggal 01 Desember 2022, tentang Penetapan status Tersangka atas nama ANTON Bin NURDIN tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara Pemohon sehubungan dengan Penetapan Pemohon sebagai tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor : Nomor : S.Tap/52/XII/RES4.2/2022/Res Narkoba , tanggal 01 Desember 2022, tentang Penetapan status Tersangka atas nama ANTON Bin NURDIN;
  6. Menghukum Termohon untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini terhadap Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya