Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2026/PN Dum Tarlina Hutahaean Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2026/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tarlina Hutahaean
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu dari cucu PEMOHON yang terdapat kesalahan penulisan pada Akte Kelahiran No. 1472-LT-14062023-0006 dan Kartu Keluarga No. 1472022911070067 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian/perbaikan nama ibu dari cucu PEMOHON yang terdapat pada Akte Kelahiran No. 1472-LT-14062023-0006 dan Kartu Keluarga No. 1472022911070067  semula ANNA PELITA JAYA dirubah/diperbaiki menjadi RUSTINA MAGDALENA BR SITORUS kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kab/kota Dumai untuk dapat memperbaiki seluruh dokumen Kependudukan atau memberikan catatan pinggir pada dokumen terkait;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak