Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/LH/2024/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Karwadi Alias Edi Bin Alm Suwito Wasman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 104/Pid.B/LH/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1015/L.4.11/Pid.B/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Karwadi Alias Edi Bin Alm Suwito Wasman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 14 / DMI / 04 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Karwadi Alias Edi Bin Alm Suwito Wasman

Tempat lahir

:

Desa Pati (Jawa Tengah)

Umur/tanggal lahir

:

59 Tahun / 25 November 1964

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Parit Paman RT.011 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau Jalan Arifin Ahmad RT.06 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

-

 

Lain-lain

:

-

 

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 07 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2024 s.d 05 Mei 2024;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 25 April 2024 s.d. 14 Mei 2024.

c.

Dakwaan:

           

 

 

 

Pertama

 

-------Bahwa ia terdakwa Karwadi Alias Edi Bin Alm Suwito Wasman, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah’’, dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Hendra Maruli Tua dan saksi Rayendra Maulana (masing-masing anggota Kepolisian Resor Dumai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi Misiati (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) melakukan niaga bahan bakar minyak subsidi jenis solar di rumah milik saksi Misiati di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, kemudian pada saat saksi Hendra Maruli Tua dan saksi Rayendra Maulana di rumah saksi Misiati, ditemukan 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan minyak bersubsidi jenis solar yang diakui oleh saksi Misiati adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain;
  • bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi Misiati mendapatkan minyak subsidi jenis solar tersebut ialah saksi Misiati menyuruh supir truk yang sering mampir ke rumah makan miliknya untuk membeli minyak solar ke SPBU yang ada di Kota Dumai, selanjutnya setelah supir truk selesai mengisi minyak jenis solar di SPBU, lalu minyak tersebut dibongkar di rumah saksi Misiati dengan cara menyedot minyak yang ada di tangki mobil truk menggunakan selang dan memindahkannya ke dalam jerigen jerigen yang sudah disiapkan oleh saksi Misiati, kemudian menyimpan jerigen yang berisikan minyak jenis solar tersebut didalam rumah saksi Misiati;
  • bahwa minyak subsidi jenis solar tersebut kemudian dijual kepada operator alat berat dengan cara meminta terdakwa selaku suami siri dari saksi Misiati untuk mengantarkan minyak jenis solar yang di dalam jerigen menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 H BM 3038 YH ke lokasi tempat alat berat bekerja, yang mana keuntungan yang saksi Misiati dapat sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jerigen dan jika dijual eceran keuntungan yang saksi Misiati dapat sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) perliter;
  • bahwa terdakwa bersama dengan saksi Misiati melakukan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak jenis solar sudah kurang lebih 3-4 tahun;
  • bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.

 

----------perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang - Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

Atau

 

Kedua

 

-------Bahwa ia terdakwa Karwadi Alias Edi Bin Alm Suwito Wasman, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “dengan sengaja memberi bantuan menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah’’, dengan cara:-------------------------------------------------

 

  • bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Hendra Maruli Tua dan saksi Rayendra Maulana (masing-masing anggota Kepolisian Resor Dumai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi Misiati (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) melakukan niaga bahan bakar minyak subsidi jenis solar di rumah milik saksi Misiati di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, kemudian pada saat saksi Hendra Maruli Tua dan saksi Rayendra Maulana di rumah saksi Misiati, ditemukan 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan minyak bersubsidi jenis solar yang diakui oleh saksi Misiati adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain;
  • bahwa cara saksi Misiati mendapatkan minyak subsidi jenis solar tersebut ialah saksi Misiati menyuruh supir truk yang sering mampir ke rumah makan miliknya untuk membeli minyak solar ke SPBU yang ada di Kota Dumai, selanjutnya setelah supir truk selesai mengisi minyak jenis solar di SPBU, lalu minyak tersebut dibongkar di rumah saksi Misiati dengan cara menyedot minyak yang ada di tangki mobil truk menggunakan selang dan memindahkannya ke dalam jerigen jerigen yang sudah disiapkan oleh saksi Misiati, kemudian menyimpan jerigen yang berisikan minyak jenis solar tersebut didalam rumah saksi Misiati;
  • bahwa minyak subsidi jenis solar tersebut kemudian dijual kepada operator alat berat dengan cara meminta terdakwa selaku suami siri dari saksi Misiati untuk mengantarkan minyak jenis solar yang di dalam jerigen menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 H BM 3038 YH ke lokasi tempat alat berat bekerja, yang mana keuntungan yang saksi Misiati dapat sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jerigen dan jika dijual eceran keuntungan yang saksi Misiati dapat sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) perliter;
  • bahwa terdakwa bersama dengan saksi Misiati melakukan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak jenis solar sudah kurang lebih 3-4 tahun;
  • bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.

 

----------perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang - Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

             Dumai,  03 Mei 2024

Penuntut Umum

                                               

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19931025 201801 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya