Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/DMI/04/2024
- Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap
|
:
|
Heriyanto Alias Heri Bin Edison
|
Tempat lahir
|
:
|
Dumai
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 14 September 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Muslim RT. 001 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Dumai Timur :
- Sejak tanggal 25 Februari 2024 s.d. 15 Maret 2024;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 16 Maret 2024 s.d. 24 April 2024.
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 24 April 2024 s.d 13 Mei 2024.
- Dakwaan:
-------- bahwa ia terdakwa Heriyanto Alias Heri Bin Edison, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 22.23 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Makan Ampera Kembar tepatnya di Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan penganiayaan”, dengan cara: ---------------------------------------------------------------
- berawal terdakwa bersama temannya sedang makan di Rumah Makan Ampera Kembar, lalu datang saksi Andi Yulian Gasperz yang kemudian berkata, “kenapa disini ?” kepada saksi Syukril, namun terdakwa salah paham dengan perkataan saksi Andi Yulian Gasperz dan mengira perkataan tersebut ditujukan kepada terdakwa dan temannya sehingga terdakwa datang mendekati saksi Andi Yulian Gasperz, lalu mendorong tubuh saksi Andi Yulian Gasperz hingga terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangannya memukul beberapa kali ke arah wajah hingga mengenai bagian mata sebelah kiri saksi Andi Yulian Gasperz, berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai nomor: VER/04/II/2024/RSBD tanggal 27 Februari 2024 perihal hasil pemeriksaan atas nama Andi Yulian Gasperz dinyatakan kesimpulan ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang, bengkak kemerahan pada kepala bagianbelakang dan luka gores pada pelipis mata bawah sebelah kiri akibat kekerasan tumpul dan cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
|
Dumai, 06 Mei 2024
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
M. Wildan Awaljon Putra, S.H.
Jaksa Pratama
NIP.199104212015021002
|