Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2017/PN DUM | MANGARATUA SAMOSIR | DAHLAN KARMEL HUTAPEA | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2017/PN DUM | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan yang terletak di Jalan Cucut RT0I/RWII Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis di atas. DALAM POKOK PERKARA: PRIMAIR: 1. Menyatakan perlawanan PELAWAN EKSEKUSI sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI adalah PELAWAN EKSEKUSI yang jujur; 3. Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI adalah pemilik sah dari lahan yang terletak di Jalan Cucut RT0I/RWII Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis berdasarkan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah dengan Reg. No : 2366/SPGR/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 yang dibeli dari IDRIS SARDI yaitu salah seorang kelompok tani berdasarkan Surat Keterangan Tebang Tebas Global Lahan Masyarakat RW II Desa Petani tertanggal 15 Januari 1996 dengan batas-batas sebagai berikut :
4. Memerintahkan untuk membatalkan sita jaminan atau Eksekusi yang ada berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1801 K/PDT/2011 tertanggal 04 Juli 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 176/PDT/2010/PTR tertanggal 14 Januari 2011 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.Dum tertanggal 01 September 2010, atas lahan yang tercantum dalam petitum di atas; 5. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding. Apabila Pengadilan Negeri di Dumai berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |