Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2019/PN Dum 1.EKA ELVIRA
2.EDI GUNAWAN
3.HERMAN FLANI
1.SURYANTO
2.ELSANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2019/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 21 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA ELVIRA
2EDI GUNAWAN
3HERMAN FLANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahma Kareni, SHEKA ELVIRA
2Rahma Kareni, SHEDI GUNAWAN
3Rahma Kareni, SHHERMAN FLANI
Tergugat
NoNama
1SURYANTO
2ELSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi  adalah pemilik yang Sah secara Hukum atas objek perkara dalam gugatan Perlawanan ini.
  3. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum alas Hak  Pelawan Eksekusi I atas nama Pelawan  Eksekusi  I (EKA ELVIRA)  berupa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 94/SPRD-BSA/2012 tanggal 24-02-2012, yang di keluarkan oleh Kepala Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai    yang  terletak  di jalan Parit Beko, Rt.08 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Propinsi Riau, yang berukuran seluas ± 20.000 M2, (± 80 M x 250 M),   yang batas batas  dan berukuran   adalah sebagai berikut :

   -  Sebelah Utara berbatas dengan tanah     JALAN                          : ±  80 M

   -  Sebelah Selatan berbatas dengan tanah         JALAN                    : ±  80 M

   -  Sebelah Barat berbatas dengan tanah Muhammad Santoso           : ± 250 M

             -  Sebelah Timur berbatas dengan tanah EDI GUNAWAN                 : ± 250 M

 

4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum alas Hak Pelawan Eksekusi II atas nama  Pelawan Eksekusi II (EDI GUNAWAN) berupa  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 95/SPRD-BSA/2012 tanggal 24-02-2012, yang di keluarkan oleh Kepala Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai    yang  terletak  di jalan Parit Beko, Rt.08 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Propinsi Riau, yang berukuran seluas ± 20.000 M2, (± 80 M x 250 M), serta batas batas  dan ukuran tanah   adalah sebagai berikut :

-  Sebelah Utara berbatas dengan tanah     JALAN                         : ±  80 M

-  Sebelah Selatan berbatas dengan tanah        JALAN                    : ±  80 M

-  Sebelah Barat berbatas dengan tanah           EKA ELVIRA            : ± 250 M

Sebelah Timur berbatas dengan tanah HERMAN FLANI                : ± 250 M

5. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum alas Hak Pelawan Eksekusi III atas nama  Pelawan Eksekusi  III (HERMAN FLANI) berupa  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 97/SPRD-BSA/2012 tanggal 24-02-2012, yang di keluarkan oleh Kepala Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai    yang  terletak  di jalan Parit Beko, Rt.08 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Propinsi Riau, yang berukuran seluas ± 20.000 M2, (± 80 M x 250 M), serta  batas   dan ukuran tanah  tersebut  adalah sebagai berikut :

   -  Sebelah Utara berbatas dengan tanah     JALAN                          : ±  80 M

   -  Sebelah Selatan berbatas dengan tanah         Jalan                      : ±  80 M

   -  Sebelah Barat berbatas dengan tanah  Edi Gunawan                    : ± 250 M

   -  Sebelah Timur berbatas dengan tanah Khoruddin Hasibuan          : ± 250 M

6. Menyatakan secara Hukum bahwa Para Pelawan Eksekusi adalah Para Pelawan Eksekusi yang beritikad baik.

7. Menyatakan bahwa Para Terlawan Eksekusi telah melakukan perbuatan melawan hukum di atas objek perkara aquo milik Para Pelawan Eksekusi.

8. Menyatakan tidak Sah dan Tidak berkekuatan hukum alas hak tanah milik Para Terlawan Eksekusi di atas Objek perkara Aquo.

9. Menyatakan tidak dapat di laksanakan Eksekusi atas putusan perkara Reg. No. 43/Pdt.G/2015/PN Dum, sampai dengan perkara aquo/gugatan perlawanan ini  memperoleh  berkekuatan hukum tetap.

10.Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk menyerahkan Objek perkara Aquo kepada Para Pelawan Eksekusi.

11. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul akibat pemeriksaan perkara ini.

Dan atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak