Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Dum PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. 1.ALVI SYAH RAMADHANI
2.NOVIARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Rizal, S.H,.M.H.PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk.
Tergugat
NoNama
1ALVI SYAH RAMADHANI
2NOVIARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.201.924,00
Petitum
  1. Menggabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Awal Nomor : 0615 2321 5514 tertanggal 22 Juni 2023 dan Perjanjian Pembiayaan ke Dua Nomor : 0615 2521 1284 tertanggal 25 Maret 2025 (ATAS PERMOHONAN RESTRUCTURE oleh Tergugat 1 ) berserta lampirannya;
  3. Menyatakan Demi Hukum TERGUGAT  1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, Berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00083447.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 28-03-2025, dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : DAIHATSU PICK UP Tahun : 2023, Warna: ROCK  GREY METALIK, Nomor Polisi : BM 8287 RH Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK032287, Nomor Mesin : 2NR4A77440,, untuk kemudian di jual oleh PENGGUGAT  untuk membayarkan nilai hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang TERGUGAT 1 senilai Rp. 317.302.630,-  maka TERGUGAT 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset TERGUGAT 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00083447.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 28-03-2025 dengan identitas yaitu Merk / Type : DAIHATSU PICK UP Tahun : 2023, Warna: ROCK  GREY METALIK, Nomor Polisi         : BM 8287 RH Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK032287,Nomor Mesin : 2NR4A77440, Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A cq. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak