Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Dum AMAN HUTAPEA Zulkifli Als Zul Bin Abdul Muluk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-30/II/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AMAN HUTAPEA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulkifli Als Zul Bin Abdul Muluk[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa para terdakwa atas nama ZULKIFLI Als ZUL Bin ABDUL MULUK bersama sdra (HERIYANTO Bin Alm. TONI), pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Arifin ahmad Gang Parit Mesjid Kel. Guntung Kec.Medang Kampai kota Dumai atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili Perkara ini, didakwa telah Melakukan Pencurian ringan, dengan cara sebagai berikut :

-     Pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam15.30 Wib, terdakwa dan ANTO bertemu di dekat mesjid Al Huda Guntung, dimana saat itu ANTO naik sepeda motor milik orang tuanya dan terdakwa naik sepeda motornya sendiri. Saat itu ANTO langsung mengajak terdakwa untuk mencuri buah sawit di kebun sawit sekitar Jalan Parit Mesjid Guntung, oleh karena terdakwa memang sedang butuh uang maka terdakwa pun mau. Selanjutnya mereka pergi kerumah ANTO untuk mengembalikan sepeda motor orang tuanya. Setelah itu, dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa.

-     Selanjutnya terdakwa diantarkan sdra ANTO kerumah adik terdakwa yang berada di jalan parit mesjid, sementara ANTO pergi mengambil egrek ditempat KHAIRUL. Sekitar sepuluh menit kemudian, ANTO datang dan sudah egrek.

 

-     Setelah itu, terdakwa dan ANTO pergi ke kebun milik korban yang kemudian mengegrek buah sawitnya, dimana peranan ANTO saat itu sebagai tukang egrek sedangkan terdakwa sebagai yang mengumpulkan buah sawit yang sudah diegreknya.

-     Seteleh selesai diegrek sekitar 12 (dua belas) tandan dan terdakwa pun selesai mengumpulkan buah sawitnya di pinggir jalan, lalu terdakwa dan sdra ANTO pergi dari tempat itu dengan membawa egrek menuju kembali kerumah adik terdakwa. Namun sebelum sampai kerumah adiknya, egrek itu terdakwa campakkan disemask-semak dipinggir jalan.

-     Setelah sampai dirumah adiknya, lalu terdakwa turun, sedangkan ANTO pergi dengan mengendarai sepeda motor terdakwa untuk mengambil keranjang ke tempat ROZALI, dan tanpa mengajak terdakwa, ANTO pun mengangkut (melansir) buah sawit curian itu, dan sekitar jam 18.30 Wib, terdakwa dijemput polisi sebab ANTO sudah lebih dahulu ditangkap saat mengangkut (melansir) buah yang dicuri tersebut.

 

-     bahwa terdakwa baru kali ini melakukan pencurian buah sawit yaitu ditempat korban atas nama KATMIN dan SUKATNO.

-     Akibat kejadian itu, sdra KATMIN dan SUKATNO selaku para korban mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

-     Mohon kepada yang Mulia Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam les Putih dengan plat polisi nomor BM 3455 RR dan 1 (satu) buah keranjang serta 8 (delapan) tandan buah sawit agar tetap terlampir dalam Berkas karena menjadi Barang Bukti dalam perkara lain.   

----- Atas perkara tersebut diatas, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam telah melanggar perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHP tentang Pencurian ringan Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya