Primair
---------- bahwa ia terdakwa Edy Syahputra alias Putra Bin Chaidir Manurung, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di jl. Raya Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:-------------------------------------------------------------------
- bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. Rudi Marbun untuk meminta pekerjaan menjual narkotika jenis shabu, kemudian sdr. Rudi Marbun bersedia memberikan narkotika jenis shabu untuk dijualkan oleh terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) gram seharga Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dengan kesepakatan terdakwa akan diberikan upah setelah selesai menjual narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa diminta oleh sdr. Rudi Marbun untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sudah diletakkannya di pinggir Jl. Sri Buana Kota Dumai, setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu membawanya ke rumah untuk mempacking narkotika jenis shabu untuk dijual, namun ketika terdakwa sedang mempacking narkotika jenis shabu tersebut, datang Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai menangkap terdakwa, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jneis shabu, 2 (dua) blok plastik bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gunting press, uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru, kemudian pada saat di interogasi oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai terdakwa mengaku telah menerima narkotika jenis shabu dari sdr. Rudi Marbun untuk terdakwa jual sebanyak 4 (empat) kali;
- bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 102/10278/2023 tanggal 04 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika bukan tanamanjenis shabu dengan berat kotor 45.73 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 42.35 gram;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2626/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihatini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Edy Syahputra alias Putra Bin Chaidir Manurung berupa Kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tablet warna biru.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
Subsidair
---------- bahwa ia terdakwa Edy Syahputra alias Putra Bin Chaidir Manurung, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di jl. Raya Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara: --------------------------------------
- bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. Rudi Marbun untuk meminta pekerjaan menjual narkotika jenis shabu, kemudian sdr. Rudi Marbun bersedia memberikan narkotika jenis shabu untuk dijualkan oleh terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) gram seharga Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dengan kesepakatan terdakwa akan diberikan upah setelah selesai menjual narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa diminta oleh sdr. Rudi Marbun untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sudah diletakkannya di pinggir Jl. Sri Buana Kota Dumai, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu membawanya ke rumah untuk mempacking narkotika jenis shabu untuk dijual, namun ketika terdakwa sedang mempacking narkotika jenis shabu tersebut, datang Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai menangkap terdakwa, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jneis shabu, 2 (dua) blok plastik bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gunting press, uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru, kemudian pada saat di interogasi oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai terdakwa mengaku telah menerima narkotika jenis shabu dari sdr. Rudi Marbun untuk terdakwa jual sebanyak 4 (empat) kali;
- bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 102/10278/2023 tanggal 04 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika bukan tanamanjenis shabu dengan berat kotor 45.73 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 42.35 gram;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2626/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihatini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Edy Syahputra alias Putra Bin Chaidir Manurung berupa Kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tablet warna biru.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
|