Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Dum FAHMA PUTRI RIZDEWITA 1.NURAIDA
2.HADI NURMANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHMA PUTRI RIZDEWITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURAIDA
2HADI NURMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan atas:
  • 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567  m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya;

4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 167.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah)  kepada Penggugat secara tunai dan seketika pada saat putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai aset berupa tanah milik  Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong yaitu:

  • 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567  m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);

6. Menetapkan Penggugat dapat mengurus balik nama 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567  m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);

7. Menetapkan Penggugat dapat menjual 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567  m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);.

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak