Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Dum 1.T Kathy
2.Nilda Syahira
3.Firmansyah Bethrim
4.Muhammad Farouk
5.Syah Iran
6.Syarifah Sariva Sheila
7.Lira markish
8.Rina Salina
9.Chiara Naziah
10.Bobby Reza Maulana
11.Rishie Ibnu Sina
1.Alim Saputra Munte
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T Kathy
2Nilda Syahira
3Firmansyah Bethrim
4Muhammad Farouk
5Syah Iran
6Syarifah Sariva Sheila
7Lira markish
8Rina Salina
9Chiara Naziah
10Bobby Reza Maulana
11Rishie Ibnu Sina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ria Narfiady, SH.T Kathy
2Ria Narfiady, SH.Nilda Syahira
3Ria Narfiady, SH.Firmansyah Bethrim
4Ria Narfiady, SH.Muhammad Farouk
5Ria Narfiady, SH.Syah Iran
6Ria Narfiady, SH.Syarifah Sariva Sheila
7Ria Narfiady, SH.Lira markish
8Ria Narfiady, SH.Rina Salina
9Ria Narfiady, SH.Chiara Naziah
10Ria Narfiady, SH.Bobby Reza Maulana
11Ria Narfiady, SH.Rishie Ibnu Sina
Tergugat
NoNama
1Alim Saputra Munte
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat berkualitas baik dan sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan Surat Alas Hak dengan bukti kepemilikan Para Penggugat berupa Surat Tanda Bukti Pemindahan Atau Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah Bekas Milik Adat, atas nama Said Muhamad Assegaf, Tanggal 28 Maret 1990, yang diperdapat dari jual beli dengan Sdr. Idris Bin Haji Yasin dengan ukuran 80 Meter X 170 Meter = 14.450 M2 yang dahulu secara Administrasi Pemerintahan Kota Dumai terletak di RT. III, RW. III, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Sekarang setelah terjadi pemekaran wilayah terletak di Jalan Kemangi RT. 01  Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Endon ……...…………………….…170 Meter
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah Hasim Saet……………………….170 Meter   
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zaenudin.……………………………85 Meter
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M Nursyam………….…………….…85 Meter

Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;

  1. Menyatakan Objek Sengketa telah dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat 1 dengan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara ………………………………………...…………………….…120 Meter
  • Sebelah Selatan ……………………………………………………………….  87 Meter 
  • Sebelah Timur.……………………………………………………………….…85 Meter
  • Sebelah Barat ………….…………………………………………………….…85 Meter

Flowchart: Manual Input: Tanah Penggugat Yang Dikuasai oleh Tergugat I

 Flowchart: Manual Input: Sisa Tanah Penggugat                               52 M                             120 M

 

 

          85 M                                                                                            85 M                                              

 

 

                              85 M                              87 M

Adalah merupakan hak milik para Penggugat yang sah menurut hukum, berdasarkan Surat Tanda Bukti Pemindahan Atau Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah Bekas Milik Adat, atas nama Said Muhamad Assegaf, yang diperdapat dari jual beli dengan Sdr. Idris Bin Haji Yasin, Tanggal 28 Maret 1990;

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, yang menguasai tanah Para Penggugat/objek sengketa dengan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara ………………………………………...…………………….…120 Meter
  • Sebelah Selatan ……………………………………………………………….  87 Meter 
  • Sebelah Timur.……………………………………………………………….…85 Meter
  • Sebelah Barat ………….…………………………………………………….…85 Meter

Secara tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat II  didalam membuat dan menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Tergugat I tanpa adanya alas hak tanah Tergugat I sebagai dasar untuk penerbitan Surat Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I, tanpa terlebih dahulu meneliti asal usul surat dasar tanah Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat II  didalam menerbitkan Surat Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I, tanpa terlebih dahulu meneliti asal usul surat dasar tanah Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Tergugat I yang dikeluarkan oleh Tergugat II tanpa memiliki dasar surat alas hak tanah adalah cacat hukum dan tidak sah ;
  4.  Menyatakan Surat Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I yang dikeluarkan oleh Tergugat II tanpa memiliki Surat dasar alas hak tanah adalah cacat hukum dan tidak sah ;
  5. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita objek sengketa ;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan objek sengketa dari segala haknya maupun hak orang lain yang ada di atasnya kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong setelah perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap, apabila ingkar akan dilakukan upaya paksa eksekusi dengan bantuan aparat keamanan ;
  7. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar uang sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai menjalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak