Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2020/PN Dum JOANNAS 1.Nurrizam BX Binti Bukhari
2.Noreha binti Bukhari
3.Syaprita binti Bukhari
4.Kamarrizan bin Bukhari
5.Erna Riza binti Bukhari
6.Maicandra Bin Bukhari
7.Zulfitri bin Bukhari
8.Rizayana binti Bukhari
9.Sarifah Binti Bukhari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2020/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOANNAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangaratua Tampubolon, SH.JOANNAS
Tergugat
NoNama
1Nurrizam BX Binti Bukhari
2Noreha binti Bukhari
3Syaprita binti Bukhari
4Kamarrizan bin Bukhari
5Erna Riza binti Bukhari
6Maicandra Bin Bukhari
7Zulfitri bin Bukhari
8Rizayana binti Bukhari
9Sarifah Binti Bukhari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh dalil BANTAHAN dari PEMBANTAH aquo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah pemilik yang Sah secara hukum atas objek perkara aquo;
  3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan hukum alas hak tanah milik PEMBANTAH diatas objek perkara aquo yaitu berupa SURAT KETERANGAN GANTI KRUGIAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI  Nomor:316/BK/V2000 tanggal 12 MEI 2000 atas nama JOANNAS;
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Reg.No:19/ PDT.G/2016/PT.PBR tanggal 17 Mei 2016, Jo.Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No:2832.K/ Pdt/2016 tanggal 14 Desember 2016 adalah CACAT HUKUM dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ;
  5. Menyatakan Putusan Hukum dalam Perkara Perdata Reg.No:12/Pdt.G/2015/PN.Dum adalah Putusan Hukum Yang Tidak dapat Dilaksanakan ( Non Executable);
  6. Menyatakan secara hukum bahwasanya PEMBANTAH merupakan PEMBANTAH YANG BERITIKAD BAIK ;
  7. Menyatakan TERBANTAH-1 s/d TERBANTAH-9 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas objek perkara aquo milik PEMBANTAH;
  8. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum alas hak tanah milik TERBANTAH-1 s/d TERBANTAH-9 diatas objek perkara aquo;
  9. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang telah diletakkan sebagai pelaksanaan Putusan Perkara Perdata Reg.No:12/ Pdt.G/ 2015/PN.Dum;  
  10. Menghukum TERBANTAH-1 s/d TERBANTAH-9 untuk membayar semua biaya yang muncul dalam proses persidangan perkara BANTAHAN quo;

 

A t au :

Ex Aquo Et Bono : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak