Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa tanah dengan ukuran seluas 24,5 M2 X 35M2 + 30 M2 X 25 M2 = 1.607,5 M2 yang terletak di Pangkalan Sesai, kelurahan Bukit Datuk, kecamatan Dumai Barat, dan sekarang terletak di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai berdasarkan SKGR Reg. No. 1093/DB/25/1995, Tanggal 28 Desember 1995 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Mesjid Baiturrahman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Rahuddin Nasution
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Lilis Suriany
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Kantor KeLurahan Bukit Datuk
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa tanah dengan ukuran seluas 24,5 M2 X 12 M2 + 30 M2 X 12 M2 = 654 M2 (enam ratus lima puluh empat meter persegi) terletak di Jalan Tunas Karya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai sekarang terletak di Jalan Tunas Karya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, berdasarkan SKGR Reg. No. 265/DB/25/1996 tertanggal 08 Maret 1996 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : H. Rahuddin Nasution
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah : A. Hock/Kantor Lurah Bukit Datuk
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Suparman
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Fatmawati (Frans Rizal)
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penguasaan Para Tergugat terhadap objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng tunai dan sekaligus ganti rugi kerugian kepada Penggugat dengan rincian :
Kerugian Dengan sejumlah Rp 2.462.250.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Kerugian Dengan sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 220 / 1973 tertanggal 30 Desember 1973 tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala bentuk surat-surat yang timbul akibat dari penguasaan Para Tergugat yang ada hubungannya dengan objek perkara tersebut;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa tesebut kepada Penggugat dalam keadaan semula;’
- Menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkracht van gewijde);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk melakukan segala pengurusan terkait penerbitan Surat baru milik Penggugat terhadap objek aquo;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |