Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Dum ERIZA SUSILA, SH. Suhendri alias Gatot bin Alm Paimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-918/Pid.B/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIZA SUSILA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suhendri alias Gatot bin Alm Paimin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Surat Dakwaan

Nomor: Reg. Perkara PDM-35/DMI/03/2024

 

  1. Identitas terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

Suhendri alias Gatot bin (Alm) Paimin

Kisaran

38 Tahun/ 27 Juli 1985

Laki-Laki

Indonesia

Jl. Satria, Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai

Islam

Belum bekerja

SMP (tidak tamat)

 

  1. Penahanan:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Kepolisian Resor Dumai:
  • Sejak tanggal 07 Februari 2024 s.d. 26 Februari 2024;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 27 Februari 2024 s.d. 06 April 2024.

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum:
  • Sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d. 14 April 2024;
  • diperpanjang oleh Ketua PN Dumai tanggal 15 April 2024 s.d. 14 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

-------- bahwa ia terdakwa Suhendri alias Gatot bin (Alm) Paimin, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024, bertempat di dalam kawasan PT. Pelindo Jl. Mainroad/ Alur Areal Pelabuhan Pelindo Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan percobaan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dengan cara:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa berniat mengambil kabel listrik, kemudian sekitar pukul 13.30 WIB  terdakwa berjalan kaki menuju ke lokasi kabel tersebut dengan membawa 1 (satu) buah Tang Potong Genggam dengan gagang berwarna Merah dari rumah, lalu sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa sampai di lokasi dan  langsung masuk ke dalam parit timbunan di mana jalur kabel listrik tersebut berada, kemudian terdakwa menemukan sepotong kayu yang tak jauh dari lokasi, lalu terdakwa menggunakan kayu tersebut untuk menggali tanah yang menutupi kabel listrik selama ±1 (satu)  jam, kemudian terdakwa dengan menggunakan tang menguliti/mengupas kabel listrik tersebut, namun ketika terdakwa sedang menguliti/mengupas kabel listrik tersebut dengan panjang sekitar ±100 cm (seratus meter centi meter)  datang petugas security PT. Pelindo Dumai sebanyak 3 (tiga) orang yang sedang patroli, lalu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana  ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Dumai, 24 April 2024

Penuntut Umum,

 

                                

 

Eriza Susila, S.H.

Jaksa Muda NIP.197310102001042001

Pihak Dipublikasikan Ya