| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.Bth/2016/PN DUM | 1.SWIDA SIMBOLON 2.TINCE SIMBOLON 3.JEFFERSON MARBUN |
HJ.ZAENAB SIREGAR | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mei 2016 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.Bth/2016/PN DUM | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mei 2016 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ; 2. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ; 3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik yang sah atas tanah perkara dalam perlawanan ini.; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yaitu: -- SURAT IZIN MEMBUKA TANAH Nomor : 162/SIMT/BK/1983 tertanggal 20 Desember 1983 atas nama SUWIDA SIMBOLON. -- SURAT IZIN MEMBUKA TANAH Nomor : 163/SIMT/BK/1983 tertanggal 20 Desember 1983 atas nama SUWIDA SIMBOLON.; -- SURAT IZIN MEMBUKA TANAH Nomor : 165/SIMT/BK/1983 tertanggal 20 Desember 1983 atas nama TINGSE SIMBOLON.; -- SURAT IZIN MEMBUKA TANAH Nomor : 166/SIMT/BK/1983 tertanggal 20 Desember 1983 atas nama SUWIDA SIMBOLON.; -- SURAT IZIN MEMBUKA TANAH Nomor : 167/SIMT/BK/1983 tertanggal 20 Desember 1983 atas nama TINGSE SIMBOLON.; -- SURAT IZIN MEMBUKA TANAH Nomor : 168/SIMT/BK/1983 tertanggal 20 Desember 1983 atas nama SUWINDA SIMBOLON .; -- SURAT IZIN MEMBUKA TANAH Nomor : 169/SIMT/BK/1983 tertanggal 20 Desember 1983 atas nama TINGSE SIMBOLON.; -- SURAT IZIN MEMBUKA TANAH Nomor : 170/SIMT/BK/1983 tertanggal 20 Desember 1983, atas nama JEFERSON MARBUN.; -- SURAT IZIN MEMBUKA TANAH Nomor : 190/SIMT/BK/1983 tertanggal 20 Desember 1983 atas nama TINGSE SIMBOLON.; 5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tertanggal 26 April 2016, No.:51/ Pen. Pdt.G/ 2010/ PN.Dum, adalah tidak sah dan tidak berharga .; 6. Menyatakan peletakan Sita Eksekusi atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tertanggal 26 April 2016, No.:51/ Pen. Pdt.G/ 2010/ PN.Dum, yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 11 Mei 2016 terhadap tanah milik PARA PELAWAN adalah tidak sah dan harus diangkat.; 7. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tertanggal 26 April 2016, No.:51/ Pen. Pdt.G/ 2010/ PN.Dum.; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vorrad) walaupun diadakan upaya hukum, bantahan, banding maupun kasasi.; 9. Menghukum Para Turut Terlawan mematuhi isi putusan perkara ini.; 10.Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.;
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
