Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.Bth/2017/PN DUM | 1.SAHATA SIMBOLON 2.MAHADAR 3.SASTRA HARJA 4.SUTRISNO 5.B. SURYADI |
ABDUL MULUK | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Bth/2017/PN DUM | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
2. Mengabulkan gugatan bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya; 3. Menyatakan PEMBANTAH I adalah pemilik yang sah atas objek tanah perkara seluas + 20 Ha berdasarkan; --6 (enam) lembar Kuitansi masing-masing tertanggal20 Agustus 2012 atas nama JAILANI; --1 ( satu ) lembar kuitansi tertanggal 7 September 2012 atas nama SUTRESNO; --1 ( satu ) lembar kuitansi tertanggal 31 Oktober 2012 atas nama B. SURYADI; --1 ( satu ) lembar kuitansi tertanggal 15 November 2012 atas nama MAHADAR; Dan
Yang Mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh alas hak (recht titel) milik PARA PEMBANTAH atas tanah perkara seluas + 20 Ha Yang terdiri dari:
Yang Mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya; 5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh alas hak (recht titel) tanah perkara seluas + 12 Ha berupa :
Yang Mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya. 6. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017 adalah tidak sah dan tidak berharga secara hukum; 7. Menyatakan peletakan Sita Eksekusi atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017, yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai terhadap tanah milik PEMBANTAH I adalah tidak sah dan harus diangkat; 8. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017; 9. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Dumai No. 14/Pdt.G/2011/PN-Dum tertanggal 17 Oktober 2011 Jo 9Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.:04/PDT/2012/PTR tanggal 2 Maret 2012, jo Putusan Mahkamah Agung No.:2138K/Pdt/2012 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat dilaksanakan ( non excutable); 10 Menghukum Turut Terbantah untuk mematuhi putusan dalam perkara ini; 11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vorrad) walaupun diadakan upaya hukum, bantahan, banding maupun kasasi; 12.Menghukum Terbantah serta Turut Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |