| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2025/PN Dum | BRI CABANG DUMAI | 1.SITI AFIQOH 2.SURATNO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Dum | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 96.428.937,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
(Sembilan puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.2710 tanggal 04 Mei 2011 atas nama Siti Afiqah, yang terletak di Jalan Dermaga Laut Gg. Hj. Nur, Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dan SHM No.2709 tanggal 04 Mei 2011 atas nama Siti Afiqah, yang terletak di Jalan Dermaga Laut Gg. Hj. Nur, Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa SHM No.2710 tanggal 04 Mei 2011 atas nama Siti Afiqah, yang terletak di Jalan Dermaga Laut Gg. Hj. Nur, Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dan SHM No.2709 tanggal 04 Mei 2011 atas nama Siti Afiqah, yang terletak di Jalan Dermaga Laut Gg. Hj. Nur, Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai,; 5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang; 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
