Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon dengan masing – masing surat : Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/58/XI/RES.4.2/2022, tanggal 12 November 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/57/XI/RES.4.2/2022, tertanggal 15 November 2022, Surat perpanjangan Penahanan nomor: B-2951/L.4.11.3/Enz.1/11/2022, tertanggal 01 Desember 2022, adalah tidak sah;
- Menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam pasal 114 ayat ( 1 ) Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo 131 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rutan sektor Dumai timur, Kota Dumai;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat seta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|