Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2023/PN Dum JUNITA ROSMA GINTING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2023/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Murphi Malau, SH., MHJUNITA
Tergugat
NoNama
1ROSMA GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
  3. Menyatakan Batal Putusan Perkara Perdata Nomor : 49/Pdt. G/2022/PN. Dum Yang diputus tanggal 12 April 2022 beserta Penetapan yang berupa perintah melaksanakan putusan tersebut yakni Penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Dumai Penetapan  Sita Eksekusi Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2022/PN. Dum Tanggal 30 Januari 2023, sepanjang mengenai barang-barang milik Pelawan;
  4. menghukum Terlawan membayar ganti kerugian kepada Pelawan atas kerugian Materil dan Immateril berjumlah Rp. 2.081.500.000,- (dua milyar delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

A T A U

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengdili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak