Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2012/PN.DUM Badan Wakaf Indonesia (BWI) 1.Hj. Farida
2.Direktur PT. INTAN SEJATI ANDALAN (ISA)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/PDT.G/2012/PN.DUM
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2012
Nomor Surat 01/BWI-DUM/I/2012
Penggugat
NoNama
1Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SyamsuriBadan Wakaf Indonesia (BWI)
2Chairuddin Badan Wakaf Indonesia (BWI)
3Salamuddin PurbaBadan Wakaf Indonesia (BWI)
Tergugat
NoNama
1Hj. Farida
2Direktur PT. INTAN SEJATI ANDALAN (ISA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Tanah milik Penggugat

3. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan Hukum

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang diduduki dan dikuasai Tergugat I dan tergugat II

5. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada penggugat

6. Menyatakan batal Surat Hibah maupun surat-surat yang dimiliki Tergugat I dan II yang berhubungan dengan tanah BWI di Kelurahan Batu Teritib

7. Menghukum Tergugat II membayar sewa dan pemakaian tanah milik Penggugat Terhitung sejak Berdirinya Perkebunan sawit dan Perumahan karyawan PT. ISA yang dibangun diatas tanah milik Penggugat sebesar Rp.3.500.000.000,00 (tiga miliar, lima ratus juta rupiah)

8. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R :

Atau : Jika pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak