Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/PDT.G/2012/PN.DUM | Badan Wakaf Indonesia (BWI) | 1.Hj. Farida 2.Direktur PT. INTAN SEJATI ANDALAN (ISA) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jan. 2012 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/PDT.G/2012/PN.DUM | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jan. 2012 | ||||||||||||
Nomor Surat | 01/BWI-DUM/I/2012 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Tanah milik Penggugat 3. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan Hukum 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang diduduki dan dikuasai Tergugat I dan tergugat II 5. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada penggugat 6. Menyatakan batal Surat Hibah maupun surat-surat yang dimiliki Tergugat I dan II yang berhubungan dengan tanah BWI di Kelurahan Batu Teritib 7. Menghukum Tergugat II membayar sewa dan pemakaian tanah milik Penggugat Terhitung sejak Berdirinya Perkebunan sawit dan Perumahan karyawan PT. ISA yang dibangun diatas tanah milik Penggugat sebesar Rp.3.500.000.000,00 (tiga miliar, lima ratus juta rupiah) 8. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Atau : Jika pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |