Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2021/PN Dum PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.SUDAR
2.PATIMAH
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2021/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 03 Jun. 2021
Nomor Surat B.181/2.5-PER/VI/2021
Penggugat
NoNama
1PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1SUDAR
2PATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.044.640,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 050/PER-DMI/VIII/11 tanggal 11 Agustus 2011 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  5. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), dengan nomor surat : 0004/SKG/MK/2007 tanggal 03 Januari 2007 atas nama SUDAR (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum.
  6. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), dengan nomor surat : 1208/SKG/MK/2010 tanggal 14 Juni 2010 atas nama SUDAR (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum.
  7. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 10 tanggal 11 Agustus 2011 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  8. Menyatakan Kwitansi Pencairan Kredit tanggal 11 Agustus 2011 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  9. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
  11. Sisa pokok sebesar                                      Rp. 39.272.000,-
  12. unga sebesar                                                              Rp.  12.694.000,-

Denda sebesar                                                              Rp.   2.078.640,-

          Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar                 Rp. 54.044.640,-

 

11. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 050/PER-DMI/VIII/11 tanggal 11 Agustus 2011, yang telah dilegalisasi dihadapan Apriliyani, SH, M.Kn, Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan :

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 272 M2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Jalan/Gang Sri Lestari, RT.03, Desa/Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 0004/SKG/MK/2007 tanggal 03 Januari 2007 atas nama SUDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Membebankan Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);
  2. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Jalan/Gang Pemda, RT.03, Desa/Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 1208/SKG/MK/2010 tanggal 14 Juni 2010 atas nama SUDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Membebankan Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);

untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

12. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 272 M2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Jalan/Gang Sri Lestari, RT.03, Desa/Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 0004/SKG/MK/2007 tanggal 03 Januari 2007 atas nama SUDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Membebankan Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);
  2. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Jalan/Gang Pemda, RT.03, Desa/Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 1208/SKG/MK/2010 tanggal 14 Juni 2010 atas nama SUDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Membebankan Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);

13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya.

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak