Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 050/PER-DMI/VIII/11 tanggal 11 Agustus 2011 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), dengan nomor surat : 0004/SKG/MK/2007 tanggal 03 Januari 2007 atas nama SUDAR (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), dengan nomor surat : 1208/SKG/MK/2010 tanggal 14 Juni 2010 atas nama SUDAR (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 10 tanggal 11 Agustus 2011 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Kwitansi Pencairan Kredit tanggal 11 Agustus 2011 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
- Sisa pokok sebesar Rp. 39.272.000,-
- unga sebesar Rp. 12.694.000,-
Denda sebesar Rp. 2.078.640,-
Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar Rp. 54.044.640,-
11. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 050/PER-DMI/VIII/11 tanggal 11 Agustus 2011, yang telah dilegalisasi dihadapan Apriliyani, SH, M.Kn, Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan :
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 272 M2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Jalan/Gang Sri Lestari, RT.03, Desa/Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 0004/SKG/MK/2007 tanggal 03 Januari 2007 atas nama SUDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Membebankan Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Jalan/Gang Pemda, RT.03, Desa/Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 1208/SKG/MK/2010 tanggal 14 Juni 2010 atas nama SUDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Membebankan Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);
untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
12. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 272 M2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Jalan/Gang Sri Lestari, RT.03, Desa/Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 0004/SKG/MK/2007 tanggal 03 Januari 2007 atas nama SUDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Membebankan Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Jalan/Gang Pemda, RT.03, Desa/Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 1208/SKG/MK/2010 tanggal 14 Juni 2010 atas nama SUDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Membebankan Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya.
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |