| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 116/Pid.Sus/2026/PN Dum | TABAH SANTOSO, S.H.,M.H. | Faisal Ramadani Alias Faisal Bin Umar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2026/PN Dum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 723 / L.4.11 / Enz.2 / Pid.Sus / 04 / 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
|
|
Nama Lengkap |
: |
Faisal Ramadani Alias Faisal Bin Umar |
|
Tempat Lahir |
: |
Kampung Laut (Jambi) |
|
Umur / Tanggal Lahir |
: |
39 Tahun / 25 Mei 1986 |
|
JenisKelamin |
: |
Laki-laki. |
|
Kebangsaan |
: |
Indonesia. |
|
TempatTinggal |
: |
Jl. Arjuna II RT.037 RW.000 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kabupaten Kota Jambi Provinsi Jambi (Alamat sesuai KTP) |
|
Agama |
: |
Islam. |
|
Pekerjaan |
: |
Karyawan Swasta / Supir |
|
Pendidikan |
: |
STM (Tamat) |
|
Lain-lain |
: |
1571022505860041 |
- Penahanan :
Ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Riau:
- sejak tanggal 20 Desember 2025 s.d 08 Januari 2026;
- diperpanjang Penuntut Umum tanggal 09 Januari 2026 s.d 28 Januari 2026;
- diperpanjang Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 29 Januari 2026 s.d 27 Februari 2026;
- diperpanjang Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 28 Februari 2026 s.d 29 Maret 2026;
ditahan oleh Penuntut Umum:
- sejak tanggal 27 Maret 2026 s.d. 15 April 2026
- Dakwaan
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa FAISAL RAMADANI ALIAS FAISAL BIN UMAR bersama-sama dengan saksi Afriandi Als Andi Bin Abdul Manan (Alm), saksi Rusdianto Alias Anton Bin Mukhtar (Alm), dan saksi Fachroer Rozi Alias Rozi Bin Tua Rajab (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan sebagai tersangka di berkas masing-masing) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025, sekira pagi hari saksi RUSDIANTO Als ANTON di telpon oleh Sdr. ABU (termasuk ke dalam daftar pencarian orang) menggunakan akun whatsapp dengan nomor +62852-6134-8553 ke akun whatsapp saksi RUSDIANTO dengan nomor +60 17-775 2486 yang mana saksi RUSDIANTO di beri pekerjaan oleh sdr. ABU yaitu untuk menjemput narkotika jenis Pil Ekstasi yang mana sebelumnya saksi RUSDIANTO dikenalkan oleh sdr. SYAHRUL (termasuk dalam daftar pencarian orang) apabila saksi RUSDIANTO mau memesan Narkotika baik itu berupa shabu ataupun pil ekstasi dan bisa melalui sdr. ABU sehingga saksi RUSDIANTO langsung berkomunikasi dengan sdr. ABU terkait pemesanan Pil Ekstasi maupun Shabu. Setelah lebih kurang 1 bulan berkomunikasi via telepon dengan Sdr. ABU yang mana sebelumnya saksi RUSDIANTO tidak pernah bertemu dengan sdr. ABU akhirnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pagi hari saksi RUSDIANTO dihubungi oleh orang yang tidak dikenal menggunakan nomor baru yang mengatakan mau mengantarkan Pil ekstasi atas perintah dari Sdr. ABU sebanyak 9 (sembilan) bungkus besar Pil Ekstasi yang mana sebelumnya saksi RUSDIANTO membutuhkan kurang lebih 11.000 (sebelas ribu) butir yang mana jumlah itu saksi RUSDIANTO dapatkan dari komunikasi dengan sdr. ARDI (dalam lidik) sehingga saksi RUSDIANTO memesan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) butir ke sdr. ABU tapi sdr. ABU meminta saksi RUSDIANTO untuk menyerahkan uang terlebih dahulu namun saksi RUSDIANTO tidak memiliki uang sehingga sdr. ABU memerintahkan saksi RUSDIANTO untuk mencari orang yang dijadikan jaminan dan berangkat ke Malaysia dan saksi ARDI (dalam lidik) memerintahkan saksi RUSDIANTO untuk menghubungi saksi FAHROER ROZI dalam hal mencari orang sebagai jaminan untuk Bos Narkoba di Malaysia, setelah beberapa lama saksi FAHROER ROZI kembali menghubungi saksi RUSDIANTO dan mengatakan bahwa sdr. ADI (termasuk dalam daftar pencarian orang) telah berangkat ke Malaysia dan menjadi jaminan untuk Bos Narkoba di Malaysia, mendapat kabar tersebut saksi RUSDIANTO langsung melaporkan ke sdr. ABU bahwa sudah ada orang yang akan di jadikan jaminan ke Malaysia.
- Bahwa setelah mendapat kabar sdr. ADI sudah berada di Malaysia dan menjadi jaminan Sdr. ABU menyampaikan ke saksi RUSDIANTO bahwa jika hanya memesan lebih kurang 11.000 (Sebelas ribu) butir Pil Ekstasi sangat sedikit (nanggung) dan Sdr. ABU mengatakan akan turun Pil Ekstasi sebanyak lebih kurang 50.000 (Lima puluh ribu) butir dan dikarenakan sudah ada jaminan orang maka sdr. ABU menyarankan agar di ambil saja 50.000 (Lima puluh ribu) butir pil ekstasi tersebut. Mendengar saran tersebut saksi RUSDIANTO kembali menghubungi saksi ARDI dan saksi ARDI menyetujuinya namun saksi RUSDIANTO tetap mengirimkan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) buitr pil ekstasi dulu dan sisanya nanti saksi RUSDIANTO simpan dulu dan jika sudah habis yang 11.000 (Sebelas ribu) butir Pil Ekstasinya barulah ditambah lagi dan untuk upah penjemputan dan pengantaran narkotika jenis pil ekstasi tersebut saksi RUSDIANTO baru mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana merupakan uang operasional terdakwa dan dikirimkan oleh saksi ARDI melalui rekening BRI saksi RUSDIANTO atas nama RUSDIANTO dengan nomor rekening: 7428-01-007864-531 melalui BRILINK.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 saksi RUSDIANTO dihubungi oleh orang tak dikenal dengan menggunakan nomor baru yang menyampaikan akan mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi namun pada malam hari biar agak gelap dulu dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa kembali dihubungi dan meminta saksi RUSDIANTO untuk stanby dan mengirimkan share lock dan saksi RUSDIANTO menjawab ‘’Oke’’. Dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nopol BA 3127 TF terdakwa yang sebelumnya mengajak saksi WALDI untuk menemani saksi RUSDIANTO yang mana saksi RUSDIANTO menyampaikan ke saksi WALDI untuk menemani saksi RUSDIANTO jalan-jalan dari Rumah (mess tempat saksi RUSDIANTO kerja bersama dengan saksi WALDI) yaitu mess kebun kelapa sawit dan selanjutnya saat berjalan menggunakan sepeda motor tersebut selama lebih kurang 20 menit saksi RUSDIANTO mengarah ke arah kebun sawit dengan jalan tanah dan pada saat di perjalanan saksi RUSDIANTO dihubungi Kembali oleh orang yang tidak dikenal dan meminta saksi RUSDIANTO untuk mengikuti sharelock yang telah dikirimkan ke saksi RUSDIANTO dengan perintah ‘’Ikuti share look itu, nanti disitu ada tiang Listrik yang ada travo didepan tiang Listrik itu ada pohon sawit, abang lihat aja disana barangnya’’, selanjutnya saksi RUSDIANTO dengan mengikuti sharelock tersebut menuju ke arah tiang Listrik yang ada travonya dan di depan tiang Listrik tersebut ada pohon sawit dan sesampai di Lokasi tersebut saksi RUSDIANTO meminta saksi WALDI untuk menghentikan sepeda motor nya dan mengatakan mau mampir untuk buang air kecil, sembari buang air kecil saksi RUSDIANTO melihat ada 2 (dua) tas ransel warna hitam kemudian saat itu terdakwa cek dan isinya terdapat lebih 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam berisikan narkotika jenis pil ekstasi selanjutnya saksi RUSDIANTO mengambil kedua tas ransel warna hitam tersebut yang mana 1 (satu) tas saksi RUSDIANTO gendong dengan tangan dan 1 (satu) tas lagi langsung saksi RUSDIANTO letakkan ditengah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi WALDI dan saksi RUSDIANTO langsung bergegas dan menyuruh saksi WALDI untuk mengemudi dengan cepat sepeda motor tersebut sehingga saksi WALDI menanyakan kepada saksi RUSDIANTO kenapa harus cepat mengemudi dan apa yang saksi RUSDIANTO bawa di dalam tas tersebut dan mengapa saksi RUSDIANTO membawa tas tersebut namun saksi RUSDIANTO menjawab ‘’tidak ada’’ dan meminta saksi WALDI fokus saja untuk mengemudikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa saat di jalan dimana saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI keluar dari area kebun kelapa sawit tersebut yang sebelumnya jalan tanah menuju ke jalan beraspal dan kira-kira kurang lebih 1 (satu) Kilometer dari kebun kelapa sawit tersebut tepatnya Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau sepeda motor yang saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI kendarai dihadang dan diberhentikan oleh saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO (masing-masing merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau) sesaat saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI keluar dari area kebun sawit yang tadinya jalan tanah menuju jalan yang beraspal, kira-kira sudah berjalan lebih kurang 1 KM saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI langsung dihadang dan diberhentikan oleh saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO yang merupakan Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI diamankan dan saat dilakukan penggeledahan para saksi menemukan Narkotika jenis pil ekstasi dari dalam kedua tas ransel yang saksi RUSDIANTO bawa yaitu 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi. Selanjutnya terdakwa dan saksi WALDI beserta seluruh barang bukti Narkotika tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI setelah diamankan dengan barang bukti Narkotika sebanyak 9 (sembilan) bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO AGUNG langsung melakukan pengembangan dengan membawa saksi RUSDIANTO dari Kota Dumai menuju ke Pekanbaru sambil saksi RUSDIANTO melakukan komunikasi melalui handphone dengan saksi FACHROER ROZI yang mana saksi FACHROER ROZI sebagai penerima dari 9 (sembilan) bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis pil ekstasi tersebut, sesampai di Pekanbaru saksi RUSDIANTO kembali menghubungi saksi FACHROER ROZI dan menanyakan keberadaan saksi FACHROER ROZI dan saksi FACHROER ROZI mengatakan bahwa saksi FACHROER ROZI sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Jl. Durian Kel. Labuh Baru timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru Prov. Riau. Mendapatkan informasi tersebut para saksi dari Tim Polda Riau langsung menuju ke tempat saksi FACHROER ROZI tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025, sekira pukul 01.10 WIB saksi RUSDIANTO menyerahkan 1 tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ekstasi ke saksi FACHROER ROZI dan saat saksi FACHROER ROZI diserahkan tas tersebut oleh saksi RUSDIANTO, saksi FACHROER ROZI langsung diamankan oleh para saksi dan selanjutnya diperlihatkan 1 tas ransel hitam lagi dengan total 9 (sembilan) bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi yang mana saksi FACHROER ROZI setelah menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan saksi FACHROER ROZI bawa ke Kota jambi untuk diserahkan kepada saksi ARDI. Selanjutnya saksi FACHROER ROZI dan saksi RUSDIANTO diamankan ke Kantor Direktorat narkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi FACHROER ROZI selanjutnya dilakukan pengembangan lagi oleh saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO dengan melakukan Controlled Delivery (penyerahan dibawah pengawasan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoa Polda Riau) terhadap orang yang bekerja sama dengan saksi FACHROER ROZI dan saksi RUSDIANTO dalam hal menerima Narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Kota Jambi Prov. Jambi.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saski Dedi Riadi melalui panggilan whatsaap, dan saski Dedi Riadi mengatakan “Nanti saya kirim nomor telpon sama share lokasi, nanti kamu hubungi ya orang itu dan jemput ikan (pil ekstasi) sama orang itu” setelah terdakwa menjawab iya, tidak lama kemudian saski Dedi Riadi mengirimkan share lokasi dan nomor telepon +6287750770807 kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Pranajaya Anli Alias Prana dan meminta tolong untuk mengantar terdakwa kerumah makan pagi sore untuk bertemu seseorang. Tidak lama kemudian saksi Pranajaya Anli Alias Prana datang menjemput terdakwa dan langsung menuju ke rumah makan pagi sore yang beralamatkan di Jalan Kolonel Abunjani No 51 Kelurahan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi. Di perjalanan terdakwa menghubungi nomor telepon yang dikirimkan oleh saski Dedi Riadi yakni +6287750770807 dan menanyakan posisi orang tersebut yang tidak lain adalah saksi Fachroer Rozi, lalu saksi Fachroer Rozi mengatakan mengatakan bahwa ia berada diparkiran belakang rumah makan pagi sore. Lalu terdakwa mengarahkan saksi Pranajaya Anli Alias Prana untuk masuk ke parkiran belakang rumah makan pagi sore, setelah masuk keparkiran belakang rumah makan pagi sore, terdakwa lalu menghubungi saksi Fachroer Rozi dan mengatakan “Yang plat BM ya bang?” lalu saksi Fachroer Rozi menjawab “Iya”. Selanjutnya terdakwa mematikan telepon dan menyuruh saksi Pranajaya Anli Alias Prana untuk berhenti karena terdakwa mau berjalan menuju mobil yang ber-plat BM tersebut. Setelah terdakwa mendatangi mobil tersebut dan menerima 1 (satu) buah tas belanja alfamart berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik yang di balut plastic hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari saksi Fachroer Rozi, lalu datang saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO dan Tim dari Ditres Narkoba Polda Riau mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Pranajaya Anli diamankan dan dibawa kedalam mobil. Saat didalam mobil, saski Dedi Riadi menelepon terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa sudah menerima pil ekstasi tersebut, setelah terdakwa menjawab iya kemudian telepon ditutup. Tidak lama kemudian saski Dedi Riadi kembali menelepon terdakwa dan mengatakan “Kamu cari plastic ukuran 1 kg, tapi kamu fotokan dulu barang yang kamu jemput itu” kemudian polisi menyuruh terdakwa untuk memotokan pil ekstasi tersebut dan mengirim kepada saski Dedi Riadi. Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, polisi membawa terdakwa ke Hotel Aston di Jambi, lalu sesampainya di Hotel Aston tersebut terdakwa dihubungi kembali oleh saski Dedi Riadi dan mengatakan “Kamu siapin 2 bungkus dengan jumlah 3000, 3000 butir sama 1 bungkus dengan jumlah 3000 butir, bisakan kamu lempar malam ini?” lalu terdakwa jawab bisa. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh saski Dedi Riadi dan mengatakan “Ini saya kirim nomor telepon nanti kamu antar 2 bungkus dengan jumlah 3000, 3000 butir untuk nomor yang pertama (+628 38624 02422) dan 1 bungkus dengan jumlah 3000 butir untuk nomor yang kedua (0856 5860 4469)”. Kemudian terdakwa menghubungi nomor yang pertama (+628 38624 02422) yaitu saksi Afriandi Alias Andimbek dan meminta saksi Afriandi Alias Andimbek untuk datang ke Hotel Aston. Sekira pukul 19.40 WIB saksi Afriandi Alias Andimbek sampai di Hotel Aston dan menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ia sudah sampai lalu terdakwa meminta saksi Afriandi Alias Andimbek untuk naik keatas dekat gerai atm. Sesampainya saksi Afriandi Alias Andimbek diatas, terdakwa lalu menyerahkan menyerahkan 1 (satu) buah tas belanja alfamart berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik yang di balut plastic hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi kepada saksi Afriandi Alias Andimbek, setelah saksi Afriandi Alias Andimbek menerima 1 (satu) buah tas belanja alfamart berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik yang di balut plastic hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Afriandi Alias Andimbek. Selanjutnya polisi membawa terdakwa, saksi Afriandi Alias Andimbek dan saksi Pranajaya Anli beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut yang mana terdakwa akan mendapatkan upah yang akan diberikan oleh saksi Dedi Riadi kepada terdakwa adalah sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 847/BB/XII/10267/2025 tanggal 13 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) bungkus plastik hitam yang masing-masing yang bungkusnya diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 17.351,6 gram, berat pembungkusnya 792,8 gram dan berat bersihnya 16.558,8 gram (Dengan jumlah sebanyak 47.000 (empat puluh tujuh ribu) butir Pil ekstasi.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4408/NNF/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (Satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 217 (Dua ratus tujuh belas) butir tablet warna merah muda dengan berat netto 76,80 gram, diberi nomor barang bukti 6498/2025/NNF untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau didapatkan hasil : berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- Barang bukti yang ditemukan pada terdakwa adalah Barang bukti diberi nomor 4076/2025/NNF berupa tablet warna merah, tersebut di atas adalah benar mengandung Positif MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
-------Perbuatan terdakwa FAISAL RAMADANI ALIAS FAISAL BIN UMAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair :
------- Bahwa ia terdakwa FAISAL RAMADANI ALIAS FAISAL BIN UMAR bersama-sama dengan saksi Afriandi Als Andi Bin Abdul Manan (Alm), saksi Rusdianto Alias Anton Bin Mukhtar (Alm), dan saksi Fachroer Rozi Alias Rozi Bin Tua Rajab (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan sebagai tersangka di berkas masing-masing) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO (masing-masing merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau) mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar daerah Jalan Arifin Ahmad Teluk Makmur Medang Kampai Kota Dumai, mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran jalan tersebut, dan sekira pukul 20. 30 WIB para saksi melihat ada pergerakan dan ada melintas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nopol BA 3127 TF dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, akhirnya para saksi langsung menghadang dan mengamankan saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut dan para saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) tas ransel yang saksi RUSDIANTO bawa yaitu 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang mana 1 tas di gendong oleh saksi RUSDIANTO sedangkan 1 tas lagi di letakkan saksi RUSDIANTO di Tengah diatas sepeda motor yang saksi WALDI kendarai tersebut.
- Bahwa saksi RUSDIANTO dan Sdr. WALDI setelah di amankan dengan barang bukti Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO AGUNG langsung melakukan pengembangan dengan membawa saksi RUSDIANTO dari Kota Dumai menuju ke Pekanbaru sambil saksi RUSDIANTO melakukan komunikasi melalui handphone dengan saksi Fachroer Rozi yang mana saksi Fachroer Rozi sebagai penerima dari 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis pil ekstasi tersebut, sesampai di Pekanbaru saksi RUSDIANTO kembali menghubungi saksi Fachroer Rozi dan menanyakan keberadaan saksi Fachroer Rozi dan saksi Fachroer Rozi mengatakan bahwa saksi Fachroer Rozi sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Jl. Durian Kel. Labuh Baru timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru Prov. Riau. Mendapatkan informasi tersebut para saksi dari Tim Polda Riau langsung menuju ke tempat saksi Fachroer Rozi berada dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025, sekira pukul 01.10 WIB saksi RUSDIANTO menyerahkan 1 tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi kepada saksi Fachroer Rozi dan saat saksi Fachroer Rozi diserahkan tas tersebut oleh saksi RUSDIANTO, saksi Fachroer Rozi langsung diamankan oleh saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO dan selanjutnya diperlihatkan 1 tas ransel hitam lagi dengan total 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi yang mana saksi Fachroer Rozi setelah menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan saksi Fachroer Rozi bawa ke Kota jambi untuk diserahkan kepada saksi ARDI.
- Selanjutnya Tim Ditres Narkoba Polda Riau langsung berangkat ke Jambi untuk melakukan Controlled Delivery (penyerahan dibawah pengawasan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoa Polda Riau) terhadap orang yang bekerja sama dengan saksi FACHROER ROZI dan saksi RUSDIANTO dalam hal menerima Narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Kota Jambi Prov. Jambi. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 saksi FACHROER ROZI dihubungi oleh terdakwa dan sepakat untuk bertemu di rumah makan pagi sore yang beralamatkan di Jalan Kolonel Abunjani No 51 Kelurahan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi. Setelah masuk keparkiran belakang rumah makan pagi sore, terdakwa lalu menghubungi saksi Fachroer Rozi dan mengatakan “Yang plat BM ya bang?” lalu saksi Fachroer Rozi menjawab “Iya” lalu terdakwa menuju mobil yang ber-plat BM tersebut. Setelah terdakwa mendatangi mobil tersebut dan 1 (satu) buah tas belanja alfamart berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik yang di balut plastic hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, lalu datang saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO dan Tim dari Ditres Narkoba Polda Riau mengamankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 847/BB/XII/10267/2025 tanggal 13 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
-
-
- 9 (Sembilan) bungkus plastik hitam yang masing-masing yang bungkusnya diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 17.351,6 gram, berat pembungkusnya 792,8 gram dan berat bersihnya 16.558,8 gram (Dengan jumlah sebanyak 47.000 (empat puluh tujuh ribu) butir Pil ekstasi
-
-
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4408/NNF/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- 1 (Satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 217 (Dua ratus tujuh belas) butir tablet warna merah muda dengan berat netto 76,80 gram, diberi nomor barang bukti 6498/2025/NNF untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau didapatkan hasil : berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
-
-
- Barang bukti yang ditemukan pada terdakwa adalah Barang bukti diberi nomor 4076/2025/NNF berupa tablet warna merah, tersebut di atas adalah benar mengandung Positif MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan " Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’.
-------- Perbuatan terdakwa FAISAL RAMADANI ALIAS FAISAL BIN UMAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –---------------------------------------------------
|
Dumai, 06 April 2026 |
|
Penuntut Umum
Tabah Santsoso, S.H., M.H. Jaksa Pratama NIP. 199207102018011001 |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA