Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2023/PN Dum 1.Esti Wuryaningsih
2.Sari Yusriati
3.Dwi Sigit Purnomo
4.Riski Catur Yulianto
5.Imam Satria Wibowo
Wanti Rahayu Binti Ngasimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2023/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Esti Wuryaningsih
2Sari Yusriati
3Dwi Sigit Purnomo
4Riski Catur Yulianto
5Imam Satria Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO SAPUTRA.,SH.,MHEsti Wuryaningsih
2EKO SAPUTRA.,SH.,MHSari Yusriati
3EKO SAPUTRA.,SH.,MHDwi Sigit Purnomo
4EKO SAPUTRA.,SH.,MHRiski Catur Yulianto
5EKO SAPUTRA.,SH.,MHImam Satria Wibowo
Tergugat
NoNama
1Wanti Rahayu Binti Ngasimin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Jual Beli No. 123/AJB/DB/1988 tertanggal 04 Oktober 1988 yang isinya Ngasimin telah menjual sebidang tanah kepada Sardani (suami Penggugat I/Pewaris dari Para Penggugat) yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, RT. III, RW. VI, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai seluas 16×51 m2 (816 m2)  dengan Sertifikat Hak Milik No. 752 tertanggal 18 Mei 1982 atas nama Ngasimin adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah seluas 16×51 m2 (816 m2) dengan Akta Jual Beli No. 123/AJB/DB/1988 tertanggal 04 Oktober 1988  yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, RT. III, RW. VI, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan Jalan Dr. Wahidin
  • Sebelah selatan berbatas dengan Selamat
  • Sebelah barat berbatas dengan Dolong
  • Sebelah timur berbatas dengan Ngasimin

Adalah sah milik Para Penggugat

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang hingga kini tidak melaksanakan proses balik nama atas “Objek Sengketa” dari semula atas nama Almarhum ngasimin menjadi atas nama Almarhum Sardani (Suami Penggugat I/Pewaris dari Para Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht maatigedaad);
  2. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 752 tertanggal 18 Mei 1982 yang semula atas nama Ngasimin menjadi nama Para Penggugat.
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 752 tertanggal 18 Mei 1982 yang semula atas nama Ngasimin menjadi nama Para Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh terhadap putusan ini.
  5. Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

subsidair

Apabila Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak