Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Dum Maruli Tua Hutapea PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, c.q. Kepala Kapolres Dumai, c.q. Kepala Kepolisian Resor Dumai, c.q. Kasat Reskrim Resor Dumai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2025/PN Dum
Pemohon
NoNama
1Maruli Tua Hutapea
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, c.q. Kepala Kapolres Dumai, c.q. Kepala kepolisian Provinsi Riau.c.q. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Dumai
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Termohon adalah  tindakan yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan penetapan tersangka  yang dilakukan Termohon terhadap Termohon adalah  tindakan yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/03/1/RES.1.24./2025/Reskrim atas  nama Pemohon Marulitua Hutapea tidak sah atau  cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
  5. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09//RES.1.24./2025 tentang Penetapan Tersangka atas  nama Pemohon Marulitua Hutapea dan Berita Acara yang berhubungan dengan hal dimaksud adalah surat/berita acara yang tidak sah atau  cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
  6. Menyatakan tindakan Termohon untuk menetapkan status Tersangka adalah sebagai tindakan yang cacat hukum dan melawan hukum sehingga batal demi hukum.
  7. Menghukum dan  memerintahkan Termohon untuk mencabut atau membatalkan status Tersangka atas diri Pemohon secara seketika, langsung dan memulihkan nama baik Pemohon.
  8. Memerintahkan Termohon agar menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil  Pemohon sejumlah  Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan membayar ganti rugi immateril  Pemohon sejumlah Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya