| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 105/Pid.B/2026/PN Dum | Mutia Khanadita E, S.H. | Wira Lenardi alias Wira bin (Alm) Abu Yazid | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 105/Pid.B/2026/PN Dum | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 623 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 03 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM – 59 / DMI / 03 / 2026
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Sungai Sembilan:
ditahan oleh Penuntut Umum:
------- bahwa ia Terdakwa Wira Lenardi alias Wira bin (Alm) Abu Yazid, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Jl. Sidodadi RT 007 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, dengan cara:--------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dumai, 25 Maret 2026 Penuntut Umum,
Mutia Khanadita, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
