| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa seorang laki-laki yang bernama MUHDORI yang lahir di Teruko pada tanggal 30 Desember 1921 telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2007 di Dumai dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan “Peristiwa Kematian” tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia;
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Dumai di Kota Dumai c/q Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya --------------- |